Baliho Calon Masih Terpampang
SUKOMORO - Nampaknya keseriusan Panwaskab Magetan dalam membersihkan alat peraga kampanye pilkada masih setengah-setengah. Hal itu dibuktikan dengan masih terpampangnya beberapa baliho calon di sejumlah lokasi strategis. Padahal, ini termasuk pelanggaran karena melanggar batas waktu yang sudah ditentukan.
Di Kecamatan Sukomoro, misalnya, baliho pasangan Nanik Karsini - Sugiho Pramono (NasPro) dan H. Sumantri - Samsi (SMS jilid II) masih tegak berdiri.
Meski demikian, Panwaskab enggan disebut lembek. "Pasti akan kami peringatkan. Sebab, ini jelas-jelas sudah melanggar kesepakatan bersama. Kami memberi waktu 7 hari untuk mensosialisasikan penetapan pasangan calon dan nomor urut," terang Djoko Siswanto, ketua Panwaskab Magetan, kemarin (9/3).
Panwaskab berjanji akan mengajak Satpol PP melakukan sweeping baliho pilkada di kawasan kota juga wilayah kecamatan dan desa yang disinyalir masih banyak baliho pasangan calon.
Djoko menegaskan, tidak hanya spanduk dan baliho pasangan calon yang akan dibersihkan. Pihaknya juga akan membersihkan stiker bergambar pasangan calon yang terpasang di kendaraan tim pemenangan. Mengingat, itu sama saja dengan mencuri start kampanye.
Djoko menambahkan, yang diperbolehkan memampang stiker/baliho/spanduk pasangan calon hanyalah posko pemenangan dan kantor partai pengusung. Itu pun hanya sebatas di dalam ruangan.
Pasangan cabub dan cawabub baru diperbolehkan memasang gambar pada kampanye mendatang. Yakni, 7-20 April. Masa tenang selama 3 hari sebelum pencoblosan, alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan.
Dikutip : Radar Magetan
Tidak ada komentar