Penipu Nasabah Koperasi Ditangkap
MAGETAN - Buron perkara penipuan uang nasabah Koperasi Ridho Rizki Kartoharjo, Wahyudi, akhirnya dibekuk polisi saat melintas di jalan Desa Ginuk, Kecamatan Karas. Meskipun sempat melawan, Wahyudi akhirnya bisa dilumpuhkan.
Penangkapan Wahyudi terjadi sekitar pukul 11.00. Saat akan ditangkap, pelaku diduga hendak mengunjungi anak istrinya. Polisi yang berpakaian preman sudah membuntuti tersangka sejak melintas di jalan raya Maospati - Ngawi langsung meringkusnya begitu ada kesempatan.
Iptu Iin Pelangi, Plh Kasubaghumas Polres Magetan mengatakan bahwa pelaku yang sempat tercatat sebagai pegawai koperasi simpan pinjam itu diduga melakukan penipuan terhadap puluhan nasabah.
Sejauh ini, polisi mengamankan puluhan lembar kuitansi bukti pembayaran. Dari hasil penghitungan manajemen koperasi dan kepolisian, uang nasabah yang dibawa lari tersangka mencapai Rp 54 juta. Ini bukan nominal pasti karena masih ada kemungkinan kerugian lebih banyak lagi mengingat masih banyak korban yang melapor ke Koperasi tempat pelaku sempat bekerja.
Wahyudi merupakan tenaga marketing di Koperasi Ridhlo Rizki. Gelagatnya mengambil uang nasabah sudah tercium manajemen sejak akhir tahun lalu. Karena tak bisa mengembalikan uang yang diduga digunakan untuk foya-foya, pelaku memilih kabur.
Atas perbuatannya, Wahyudi akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan.
Dikutip : Radar Magetan
Tidak ada komentar