Pemkab Magetan Sulit Kembangkan Cagar Budaya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, mengaku kesulitan
untuk mengembangkan potensi situs cagar budaya yang ada di wilayah
setempat.
Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pariwisata,
Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Magetan, Winarto,
mengatakan, kesulitan tersebut karena dinas terkait belum memiliki
sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni di bidang cagar budaya.
"Disparbudpora
memang belum ada SDM yang cukup atau spesifik dalam bidang cagar
budaya. Hal tersebut secara tidak langsung berpengaruh pada pengembangan
dan promosi potensi cagar budaya yang ada di Magetan," ujar Winarto
kepada wartawan, Kamis (23/5).
Menurut dia,
potensi cagar budaya yang ada di Magetan di antaranya adalah, Situs
Petirtaan Dewi Sri di Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi; Situs Candi
Sadon terletak di Dusun Sadon, Desa Cepoko, Kecamatan Panekan; serta
situs sejarah yang belum diketahui namanya di Desa Wates, Kecamatan
Panekan.
Dari sejumlah situs cagar budaya
tersebut yang terpantau sangat tidak terurus adalah Situs Candi Sadon
dan situs sejarah yang belum diketahui namanya di wilayah Panekan. Pada
situs yang belum bernama tersebut hanya terdiri atas beberapa patung
lingga dan tumpukan batu yang oleh warga desa setempat disebut Candi
Budho.
Bahkan, karena sangat tak terurus,
banyak bagian dari patung dan susunan batu yang hilang akibat dicuri
oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Pihak
Disparbudpora Magetan mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Balai
Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Mojokerto dan pengelola Museum
Mpu Tantular Sidoarjo untuk melakukan pendataan dan perawatan. Meski
demikian, perawatan yang dilakukan di situs-situs tersebut belum
maksimal.
Faktor lain yang ikut mempengaruhi adalah minimnya dana untuk pengembangan dan pengadaan sarana dan prasarana yang ada.
Data
Disparbudpora Magetan mencatat, pengembangan yang telah dilakukan baru
pada Situs Petirtaan Dewi Sri. Situs tersebut telah dipugar sebagai
upaya pelestarian terhadap benda cagar budaya sesuai Undang-Undang Nomor
5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya.
Pemugaran
dan pengembangan itu dibiayai sepenuhnya oleh APBN dan dilakukan oleh
UPT BPCB Trowulan, Mojokerto, secara "multiyears" sejak tahun 2007
hingga 2010. Pihakn Pemkab Magetan hanya membantu fasilias pendukung.
Dengan
pengembangan tersebut, diharapkan Situs Petirtaan Dewi Sri nantinya
bisa menjadi objek wisata andalan di Magetan dan meningkatkan kunjungan
wisatawan ke daerah tersebut.
Sumber: Aktual.com
Sumber: Aktual.com
Tidak ada komentar