Polisi Tangkap Dukun Penipu Ratusan Juta di Magetan

PARANG - Seorang paranormal gadungan bernama Suji (40) ditangkap petugas Polres Magetan, Jawa Timur. Warga Desa Joketro, Kecamatan Parang, Magetan, itu ditangkap lantaran telah melakukan penipuan dan merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

"Tersangka mengaku bisa menyembuhkan penyakit dan mengusir roh jahat dengan syarat menyerahkan uang dalam jumlah tertentu. Pelaku akan dikenai dengan pasal penipuan," kata Plh Kasubag Humas Polres Magetan, Iptu Iin Pelangi, seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/5).

Iin menjelaskan, tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Magetan setelah ada laporan dari korban bernama Sujianto (26), warga Desa Sundul, Kecamatan Parang, yang merasa tertipu atas ulah Suji.

Dengan tipu muslihat tersangka, korban telah menyerahkan uang tunai dengan total sebesar Rp182 juta kepada tersangka. Uang tersebut dijanjikan oleh tersangka untuk menyembuhkan penyakit yang diderita korban.

Tersangka juga berdalih, uang tersebut untuk mengusir roh jahat di rumah korban sekaligus bisa mendatangkan emas dari alam gaib. Namun, semuanya ternyata tidak terbukti.

"Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya," ujar Iin.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa empat botol minyak Jolo Kencono yang digunakan tersangka untuk melakukan kegiatan paranormal dan slip penyetoran uang di bank.

Selain itu, petugas juga menyita dua unit sepeda motor serta satu unit laptop yang diduga dibeli tersangka dengan menggunakan uang hasil penipuannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (aks) 



Sumber: Berita8.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.