Hajar Pencuri Hingga Tewas, Dua Warga Nguntoronardi Diringkus
Magetan - Dua orang warga Kecamatan
Nguntoronardi, Kabupaten Magetan terpaksa diringkus aparat Satreskrim
Polres Magetan karena menghajar seorang pencuri ayam hingga tewas dengan
luka parah di sekujur tubuh.
Kasubbag Humas, Polres Magetan, Iptu Iin Pelangi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban Sugiarto (48) warga Desa Kenongo Mulyo, Kecamatan Nguntoronadi, Magetan, mencuri ayam di wilayah setempat dan tertangkap basah warga.
"Karena ketahuan sejumlah warga termasuk dua orang tersangka Bayu Kuncoro (30) dan Rian Hadi Rahmawan (30) langsung menghajar korban hingga korban menderita luka parah dihampir seluruh tubuh termasuk kepala," ujarnya, Senin (1/7/2013).
Usai dihajar beramai-ramai korban yang juga pencuri ayam tersebut, sempat dibawa dan mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Sayidiman Magetan. Namum karena luka parah pada bagian kepala membuat korban akhirnya tewas.
Kini kedua penjual ayam tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatanya yang telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Sugiarto. Hal tersebut sesuai dengan pasal 170 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu tersangka Bayu Koncoro mengaku, nekat menghajar korban karena kesal dengan kelakukan korban yang telah mencuri ayam miliknya. "Saya jengkel wong sudah ketahuan dia yang mencuri tapi gak mau mengaku," ucapnya. [rdk/kun]
Kasubbag Humas, Polres Magetan, Iptu Iin Pelangi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban Sugiarto (48) warga Desa Kenongo Mulyo, Kecamatan Nguntoronadi, Magetan, mencuri ayam di wilayah setempat dan tertangkap basah warga.
"Karena ketahuan sejumlah warga termasuk dua orang tersangka Bayu Kuncoro (30) dan Rian Hadi Rahmawan (30) langsung menghajar korban hingga korban menderita luka parah dihampir seluruh tubuh termasuk kepala," ujarnya, Senin (1/7/2013).
Usai dihajar beramai-ramai korban yang juga pencuri ayam tersebut, sempat dibawa dan mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Sayidiman Magetan. Namum karena luka parah pada bagian kepala membuat korban akhirnya tewas.
Kini kedua penjual ayam tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatanya yang telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Sugiarto. Hal tersebut sesuai dengan pasal 170 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu tersangka Bayu Koncoro mengaku, nekat menghajar korban karena kesal dengan kelakukan korban yang telah mencuri ayam miliknya. "Saya jengkel wong sudah ketahuan dia yang mencuri tapi gak mau mengaku," ucapnya. [rdk/kun]
Sumber: Beritajatim.com
Tidak ada komentar