Dinkes Magetan Sita Makanan dan Minuman Kedaluwarsa
Magetan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Magetan, Jawa Timur,
menyita puluhan produk makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa atau
melebihi batas waktu berlaku aman dikonsumsi dari sejumlah toko di
wilayah setempat.
Kasi Farmasi, Makanan, Minuman, dan Perbekalan Kesehatan, Dinkes Magetan, Enbruari Sugeng, mengatakan, puluhan produk makanan dan minuman tidak layak tersebut sangat membahayakan konsumen jika dikonsumsi.
"Karena itu harus ditarik atau disita dan tidak boleh diperdagangkan. Para pengelola toko seharusnya telah paham hal tersebut," ujar Sugeng, kepada wartawan, Minggu.
Menurut dia, jumlah produk makanan dan minuman yang disita oleh petugas mencapai 41 item yang didapatkan dari sebanyak 33 toko di wilayah Magetan dan sekitarnya.
Produk makanan dan minuman kedaluwarsa tersebut kemudian dijadikan barang bukti. Selain itu, barang bukti tersebut juga akan dimusnahkan.
"Sedangkan bagi para pengelola toko hanya diberi peringatan. Namun, apabila mengulangi, maka akan diberi sanksi tegas berupa denda Rp500 juta hingga hukuman kurungan selama lima tahun," kata dia.
Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sugeng menambahkan, makanan dan minuman kedaluwarsa tersebut didapatkan melalui operasi yang digelar petugas selama beberapa hari terakhir menjelang bulan Ramadhan.
Pihaknya menilai, tingkat konsumsi masyarakat selama bulan Ramadhan akan meningkat dan hal tersebut terkadang disalahgunakan oleh oknum pedagang makanan untuk mendapatkan keuntungan.
Guna mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan rutin mengelar razia selama bulan Ramadhan hingga menjelang lebaran mendatang. Diharapkan dengan razia peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa dapat dicegah.
Kasi Farmasi, Makanan, Minuman, dan Perbekalan Kesehatan, Dinkes Magetan, Enbruari Sugeng, mengatakan, puluhan produk makanan dan minuman tidak layak tersebut sangat membahayakan konsumen jika dikonsumsi.
"Karena itu harus ditarik atau disita dan tidak boleh diperdagangkan. Para pengelola toko seharusnya telah paham hal tersebut," ujar Sugeng, kepada wartawan, Minggu.
Menurut dia, jumlah produk makanan dan minuman yang disita oleh petugas mencapai 41 item yang didapatkan dari sebanyak 33 toko di wilayah Magetan dan sekitarnya.
Produk makanan dan minuman kedaluwarsa tersebut kemudian dijadikan barang bukti. Selain itu, barang bukti tersebut juga akan dimusnahkan.
"Sedangkan bagi para pengelola toko hanya diberi peringatan. Namun, apabila mengulangi, maka akan diberi sanksi tegas berupa denda Rp500 juta hingga hukuman kurungan selama lima tahun," kata dia.
Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sugeng menambahkan, makanan dan minuman kedaluwarsa tersebut didapatkan melalui operasi yang digelar petugas selama beberapa hari terakhir menjelang bulan Ramadhan.
Pihaknya menilai, tingkat konsumsi masyarakat selama bulan Ramadhan akan meningkat dan hal tersebut terkadang disalahgunakan oleh oknum pedagang makanan untuk mendapatkan keuntungan.
Guna mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan rutin mengelar razia selama bulan Ramadhan hingga menjelang lebaran mendatang. Diharapkan dengan razia peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa dapat dicegah.
Sumber: antarajatim.com
Tidak ada komentar