Pelantikan Bupati Magetan Butuh Rp300 Juta

Magetan - Pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih periode 2013-2018 Sumantri-Samsi (SMS) pada 23 Juli 2013 membutuhkan anggaran sebesar Rp300 juta, padahal tanpa konsumsi karena bertepatan dengan puasa Ramadhan.

"Pelantikan akan dilakukan Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Aula Gedung DPRD Kabupaten Magetan," ujar Sekretaris DPRD Magetan, Iswahyudi Yulianto, kepada wartawan di Magetan, Sabtu.

Menurut dia, penyerapan biaya terbesar pada acara tersebut adalah persiapan dan dekorasi ruangan di Gedung DPRD. Saat ini berbagai persiapan untuk acara pelantikan sudah mulai dilakukan.

"Acaranya nanti sangat singkat dan sederhana, tak lebih dari dua jam dan tanpa suguhan konsumsi karena bertepatan dengan bulan Ramadhan. Jumlah undangan mencapai 700-900 orang," kata dia.

Meski demikian, nantinya tidak seluruh undangan boleh masuk Aula DPRD, sebab ruangan tersebut hanya menampung 270 undangan. Sebagian besar tamu akan ditempatkan di halaman DPRD yang dipasangi proyektor untuk mengetahui jalannya pelantikan.

Adapun undangan yang boleh masuk gedung di antaranya rombongan gubernur, anggota dewan, satuan kerja, dan tokoh masyarakat. Selain itu, bupati dan wakil bupati se-Bakorwil Madiun, ditambah Bupati Karanganyar, Sragen, dan Solo.

Untuk keamanan, ratusan personel Polres Magetan juga akan dilibatkan. Polisi akan mengamankan pintu masuk serta keluar undangan dan mensterilkan ruang pelantikan. Pengamanan jalur lalu lintas juga akan diperhatikan.

Hal itu berbeda dengan rencana pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Madiun terpilih, Muhtarom-Iswanto (Mu-Is). Pelantikan tersebut terancam molor dari jadwal pada 23 Juli 2013 karena masih menunggu putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada 24 Juli 2013.

Setelah KPU Kabupaten Madiun menetapkan pasangan terpilih Muhtarom-Iswanto sebagai pemenang pilkada dengan perolehan suara 56,1 persen, pasangan nomor urut 3, Sukiman-Suprapto dan pasangan nomor urut 4, Sumardi-Dimyati Dahlan mengajukan tuntutan sengketa pilkada ke MK.

"Kami tidak mempermasalahkan dengan molornya jadwal. Kami menerima saja keputusan dari pusat seperti apa," ujar Bupati Madiun terpilih, Muhtarom.

Menurut dia, sesuai ketentuaan, surat pelantikan yang masuk ke Kemendagri harus sudah tidak boleh ada sengketa, sehingga jika putusan MK belum dibacakan, pelantikan belum dapat dilaksanakan.

Meski demikian, Muhatrom memastikan segala persiapan pelantikannya sudah selesai. Bahkan syarat-syarat pelantikan juga sudah diurus.

Totalnya, ada 36 berkas persyaratan yang sudah diajukan ke Pemprov Jatim, di antaranya surat keputusan KPU tentang hasil pilkada, pendaftaran, ijazah, hasil pemeriksaan kesehatan, laporan kekayaan, hingga surat pernyataan tidak memiliki utang.

Anggota KPU Kabupaten Madiun, Mahfud Daroini, mengatakan jadwal pelantikan pasangan terpilih memang masih belum diketahui kepastiannya, sebab pihaknya masih menunggu putusan MK di Jakarta.

"Belum ada jadwal yang baru. Yang jelas pelantikan masih menunggu putusan MK. Kami berharap yang terbaik untuk Kabupaten Madiun," kata Mahfud. (*)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.