Komisi D DPRD Jatim & Komisi D DPRD Kab. Magetan Bahas Kelanjutan Twin Road Magetan
Dewan Jatim menemui kunjungan kerja Komisi D (Pembangunan), DPRD Magetan dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yakni Dinas Pekerjaan Umum Kab. Magetan, mengagendakan kunjungan kerumah rakyat DPRD Jatim Selasa (29/10) untuk membahas tindak lanjut pembangunan Twin Road Magetan.
Ketua rombongan Komisi D DPRD kab. Magetan, M. Shoib mengatakan, “tujuan kami datang ingin membicarakan kelanjutan pembangunan infrastruktur jalan Twin Road Magetan. Namun saat ini diketahui baru sampai tahap pembebasan lahan 6,5 kilometer yang menyerap anggaran APBD sebesar 10 miliyar tahun 2012 pernah dilakukan penghentian karena setelah berkonsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum Jakarta menghasilkan bahwa Jalan Provinsi tidak boleh di kerjakan oleh Pemerintah Kabupaten. Katanya
Politisi asal Fraksi Demokrat itu menambahkan, sebenarnya jalan wilayah utara Magetan sudah cukup baik namun tinggal jalan kembar masih belum terealiasi. DPRD Magetan sudah menganggarkan 5 Miliyar rupiah, namun masih tidak berani melaksanakan kegiatan tersebut dikarenakan menurut aturan yang berlaku, untuk perbaikan jalan provinsi harus memakai anggaran provinsi juga. Kalau tetap dilaksanakan berakibat terkena sanksi.
Salah satu Anggota Komisi D Jatim, Tarida Hutabarat menambahkan bahwa harus dibedakan antara jalan lintas Provinsi dan Kabupaten. Namun ia sendiri kurang mengerti peta jalan lintas provinsi dan kabupaten. “Oleh karena itu jika ada kendala harus ada kerjasama dengan provinsi terkait jalan keluarnya” Urai Srikandi Asal PDIP
Sholeh Perwakilan Dinas Bina Marga kab. Magetan, Menambahkan Magetan merupakan kota Pariwisata, Jika jalan tersebut sudah baik akan dapat mendukung ekonomi bidang Pariwisata serta menambah sumber pendapatan daerah serta akan mempermudah jalan ke Prov Jawa Tengah.
Sementara itu Tarida menambahkan kembali, untuk mewujudkan hal tersebut secara bersama-sama antara DPRD serta PU Bina Marga Provinsi ke Kementrian PU Bina Marga Jakarta atau ke Kementrian Pariwisata pusat agar dibahas dan diberi anggaran dari APBN. Sementara itu anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan jalan Twin Road Magetan ±80 Miliyar.
Ketua rombongan Komisi D DPRD kab. Magetan, M. Shoib mengatakan, “tujuan kami datang ingin membicarakan kelanjutan pembangunan infrastruktur jalan Twin Road Magetan. Namun saat ini diketahui baru sampai tahap pembebasan lahan 6,5 kilometer yang menyerap anggaran APBD sebesar 10 miliyar tahun 2012 pernah dilakukan penghentian karena setelah berkonsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum Jakarta menghasilkan bahwa Jalan Provinsi tidak boleh di kerjakan oleh Pemerintah Kabupaten. Katanya
Politisi asal Fraksi Demokrat itu menambahkan, sebenarnya jalan wilayah utara Magetan sudah cukup baik namun tinggal jalan kembar masih belum terealiasi. DPRD Magetan sudah menganggarkan 5 Miliyar rupiah, namun masih tidak berani melaksanakan kegiatan tersebut dikarenakan menurut aturan yang berlaku, untuk perbaikan jalan provinsi harus memakai anggaran provinsi juga. Kalau tetap dilaksanakan berakibat terkena sanksi.
Salah satu Anggota Komisi D Jatim, Tarida Hutabarat menambahkan bahwa harus dibedakan antara jalan lintas Provinsi dan Kabupaten. Namun ia sendiri kurang mengerti peta jalan lintas provinsi dan kabupaten. “Oleh karena itu jika ada kendala harus ada kerjasama dengan provinsi terkait jalan keluarnya” Urai Srikandi Asal PDIP
Sholeh Perwakilan Dinas Bina Marga kab. Magetan, Menambahkan Magetan merupakan kota Pariwisata, Jika jalan tersebut sudah baik akan dapat mendukung ekonomi bidang Pariwisata serta menambah sumber pendapatan daerah serta akan mempermudah jalan ke Prov Jawa Tengah.
Sementara itu Tarida menambahkan kembali, untuk mewujudkan hal tersebut secara bersama-sama antara DPRD serta PU Bina Marga Provinsi ke Kementrian PU Bina Marga Jakarta atau ke Kementrian Pariwisata pusat agar dibahas dan diberi anggaran dari APBN. Sementara itu anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan jalan Twin Road Magetan ±80 Miliyar.
Sumber: dprd.jatimprov.go.id
Tidak ada komentar