KPU Magetan Batasi Pemasangan Baliho Caleg
Magetan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan membatasi pemasangan baliho para calon legislatif peserta Pemilihan Umum 2014. Pembatasan tersebut mengacu pada Peraturan KPU nomer 15 Tahun 2013 yang menyebutkan setiap partai politik hanya diizinkan memasang satu unit baliho di setiap desa atau kelurahan.
Komisioner KPU Magetan, Agus Suprihatin, mengatakan, baliho yang dipasang itu bisa memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol, visi, misi dan program. "Dibaliho tidak boleh terdapat foto caleg. Misal ada foto, hanya untuk pengurus Partai Politik yang bukan caleg," katanya usai acara sosialisasi KPU di Sarangan. Selasa (8/10/2013).
Sementara itu, untuk bendera parpol dan umbul-umbul hanya dapat dipasang partai politik pada zona atau wilayah yang telah ditetapkan oleh KPU dan pemerintah daerah setempat.
Sedangkan untuk spanduk, lanjut Agus, dapat dipasang oleh parpol dan caleg dengan ukuran maksimal 1,5 x 7,0 meter. Untuk pemetaan zona spanduk, KPU akan berkoordinasi dengan pemkab yang selanjutnya disosialisasikan pada parpol peserta Pemilu 2014."Kami masih menunggu petunjuk dari KPU pusat untuk zona pemasangan spanduk," tambahnya.
KPU juga akan melarang pemasangan atribut atau tanda gambar parpol dan caleg, seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan, pelayanan kesehatan, sekolah, jalan protokol, taman, dan pepohonan. (RUD)
Komisioner KPU Magetan, Agus Suprihatin, mengatakan, baliho yang dipasang itu bisa memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol, visi, misi dan program. "Dibaliho tidak boleh terdapat foto caleg. Misal ada foto, hanya untuk pengurus Partai Politik yang bukan caleg," katanya usai acara sosialisasi KPU di Sarangan. Selasa (8/10/2013).
Sementara itu, untuk bendera parpol dan umbul-umbul hanya dapat dipasang partai politik pada zona atau wilayah yang telah ditetapkan oleh KPU dan pemerintah daerah setempat.
Sedangkan untuk spanduk, lanjut Agus, dapat dipasang oleh parpol dan caleg dengan ukuran maksimal 1,5 x 7,0 meter. Untuk pemetaan zona spanduk, KPU akan berkoordinasi dengan pemkab yang selanjutnya disosialisasikan pada parpol peserta Pemilu 2014."Kami masih menunggu petunjuk dari KPU pusat untuk zona pemasangan spanduk," tambahnya.
KPU juga akan melarang pemasangan atribut atau tanda gambar parpol dan caleg, seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan, pelayanan kesehatan, sekolah, jalan protokol, taman, dan pepohonan. (RUD)
Tidak ada komentar