Dugaan Korupsi RSUD Magetan Dilimpahkan Ke Kejari
Magetan - Kepolisian Resort (Polres) Magetan menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek instalsi Rawat Inap (IRNA) III RSUD dr Sayidiman Magetan tahun anggaran 2010 lalu. Mereka adalah CRP, sebagai konsultan perencanaan proyek, dan RCM, NPW, SHT yang ketiganya adalah PNS di RSUD setempat.
Menurut Kapolres Magetan, AKBP Riky Haznul, dugaan korupsi itu terkuak dari pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertulis di Rencana Anggaran Belanja (RAB).
"Modus keempatnya tersangka melaksanakan pekerjaan dengan mengatur spek. Jadi, spek diarahkan ke merk tertentu," katanya.
Sementara itu, perkara dugaan kasus korupsi dr Sayidiman Magetan sudah dikirim ke Kejaksaan. "Perkara ini sudah kami kirim ke ke Kejaksaan tahap I. Kami masih menunggu P19, Petunjuk apa saja yang harus dilengkpai," terangnya.
Dari proses perencanaan hingga pengawasan, tersangka telah melanggar Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian negara.
"Para tersangka kami jerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (RUD)
Menurut Kapolres Magetan, AKBP Riky Haznul, dugaan korupsi itu terkuak dari pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertulis di Rencana Anggaran Belanja (RAB).
"Modus keempatnya tersangka melaksanakan pekerjaan dengan mengatur spek. Jadi, spek diarahkan ke merk tertentu," katanya.
Sementara itu, perkara dugaan kasus korupsi dr Sayidiman Magetan sudah dikirim ke Kejaksaan. "Perkara ini sudah kami kirim ke ke Kejaksaan tahap I. Kami masih menunggu P19, Petunjuk apa saja yang harus dilengkpai," terangnya.
Dari proses perencanaan hingga pengawasan, tersangka telah melanggar Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian negara.
"Para tersangka kami jerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (RUD)
Tidak ada komentar