Abdul Azis Dituntut 3,5 Tahun Penjara
MAGETAN - Abdul Azis, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan (nonaktif) dituntut hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur, Rabu (6/11).
Tak hanya itu, dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) di Kecamatan Bendo, Abdul Aziz juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Apabila dirinya tidak bisa membayar denda, maka harus mengganti dengan tiga bulan kurungan alias pidana subsidair.
Jaksa menuntut terdakwa selama tiga tahun enam bulan, karena terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp800 juta lebih dalam kasus tersebut. "Ia didakwa telah melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga kami tuntut selama tiga tahun enam bulan," ujar Iwan Winarso, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Magetan Seperti dilansir antarajatim.com.
Sebelumnya, Sekda Nonaktif Magetan Abdul Azis dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medaeng, Sidoarjo, setelah Kejari Magetan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KIR Bendo yang menelan anggaran dari kompensasi tembakau cukai (DBHCT) tahun 2010 senilai total Rp2,2 miliar.
"Terdakwa sebagai Ketua Tim Sembilan terlibat penyelewengan pembebasan lahan proyek KIR. Statusnya sebagai PNS yang seharusnya melindungi aset negara, ternyata malah disalahgunakan. Karenanya, tuntutan untuk terdakwa sudah tepat," kata Iwan. (rud)
Tak hanya itu, dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) di Kecamatan Bendo, Abdul Aziz juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Apabila dirinya tidak bisa membayar denda, maka harus mengganti dengan tiga bulan kurungan alias pidana subsidair.
Jaksa menuntut terdakwa selama tiga tahun enam bulan, karena terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp800 juta lebih dalam kasus tersebut. "Ia didakwa telah melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga kami tuntut selama tiga tahun enam bulan," ujar Iwan Winarso, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Magetan Seperti dilansir antarajatim.com.
Sebelumnya, Sekda Nonaktif Magetan Abdul Azis dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medaeng, Sidoarjo, setelah Kejari Magetan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KIR Bendo yang menelan anggaran dari kompensasi tembakau cukai (DBHCT) tahun 2010 senilai total Rp2,2 miliar.
"Terdakwa sebagai Ketua Tim Sembilan terlibat penyelewengan pembebasan lahan proyek KIR. Statusnya sebagai PNS yang seharusnya melindungi aset negara, ternyata malah disalahgunakan. Karenanya, tuntutan untuk terdakwa sudah tepat," kata Iwan. (rud)
Tidak ada komentar