Kepegawaian Abdul Azis Masih Ngambang

MAGETAN - Usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, status kepegawaian Sekretaris Daerah Magetan (nonaktif) H Abdul Azis masih mengambang. Hal itu disebabkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Magetan belum mendapat keputusan final terkait bebasnya Abdul Azis.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Magetan, Suko Winardi menjelaskan, bahwa posisi mantan terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan KIR di Kecamatan Bendo itu, masih nonaktif. Bahkan, pihaknya juga mengaku belum menerima salinan putusan terkait bebasnya Abdul Azis. "Kami menunggu keputusan final. Jika salinan putusan sudah turun ke kami, tentu akan kami ajukan kepada Gubernur Jatim untuk ditindaklanjuti,’’ jelasnya kepada beritamagetan.com, Rabu (13/11).

Di sisi lain, Kabag Hukum Pemkab Magetan Suci Lestari kepada sejumlah media mengaku bahwa vonis bebas Abdul Azis masih dalam pembahasan internal. Pemkab belum bisa mengambil langkah sebelum putusan dari Pengadilan Tipikor berada di meja Bupati Sumantri. “Untuk sementara ini masih ranahnya kejaksaan. Sebab mereka (kejari) yang menangani. Beda kalau nanti sudah ada surat tembusan dari pengadilan, pemkab tentu akan melakukan koordinasi,’’ tegasnya.

Sementar itu Bupati Magetan H Sumantri juga mengaku masih menunggu keputusan final dari jatuhnya putusan bebas terhadap koleganya di pemerintahan itu.  “Kita ikuti proses hukum yang berlaku. Semua tentu ada aturannya yang berlaku. Aturan administratif juga sudah jelas. Kami tentu harus menghormati aturan hukum yang ada,’’ ujar bupati Sumantri. (RUD)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.