Tak Terima Melihat Putusan Bebas Abdul Azis, Jaksa Bikin Perhitungan

MAGETAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, sepertinya tidak terima, atas perlakuan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur. Sebab, perjuangan untuk menjebloskan Sekretaris Daerah Magetan (nonaktif) H Abdul Azis ke penjara, justru berujung putusan bebas. ‘’Secepatnya kami akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut,’’ tegas Kasi Intelijen Kejari Magetan Anton Hardiman, saat dikonfirmasi, Rabu (13/11).

Namun, hanya satu dasar utama yang akan dibawa ke Mahkamah Agung (MA), oleh personil di bawah komando Kajari Budi Handaka itu. Yakni, ‘dissenting opinion’ alias pendapat berbeda Ahmad Fauzi, satu dari tiga anggota majelis hakim pengadilan Tipikor. ‘’Jadi, dari tiga hakim yang menyidangkan, dua orang menyatakan setuju (sekda dibebaskan). Dan satu orang tidak setuju. Jadi, (putusan) bebas di sini, tidak mutlak,’’ dalih Anton.

Menurut dia, upaya perlawanan alias kasasi ke MA itu, bakal dilayangkannya pekan ini. Sebab, hal itu merupakan upaya sekaligus hak bagi jaksa penuntut umum (JPU), sebelum putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht. ‘’Adanya dissenting opinion ini, akan menjadi dasar kami (mengajukan kasasi). Karena adanya perbedaan pendapat, berarti putusan ini belum bulat. Sehingga kami anggap putusan bebas tersebut tidak mutlak,’’ terangnya.
Sebagaimana dikabarkan, Abdul Azis, terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan kawasan industri rokok (KIR) di Kecamatan Bendo, diputus bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jawa Timur, pada Jumat (8/11) malam.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Antonius Simbolon dengan hakim anggota yakni Titik Tejaningsih dan Ahmad Fauzi itu menyebut bahwa Abdul Azis tak terbukti sebagaimana dakwaan JPU sebelumnya. Yakni dugaan melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dinyatakan bebas.

Namun, putusan bebas itu, merupakan hasil kesimpulan hukum Antonius Simbolon dan Titik Tejaningsih. Sedangkan Ahmad Fauzi memberikan pendapat berbeda terhadap dugaan korupsi yang suspect merugikan negara sebesar Rp 834 juta tersebut.

Putusan tersebut, sekaligus mematahkan tuntutan JPU. Yang sebelumnya meminta supaya majelis hakim menghukum Abdul Azis dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsidair tiga bulan pidana kurungan. (RUD)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.