Penghulu Takut Nikahkan Mempelai Di Luar KUA
MAGETAN – Pasca pungutan liar (Pungli) biaya nikah yang dilakukan KUA Kota Kediri, belasan Kepala KUA di Kabupaten Magetan merasa ketakutan. Mereka takut untuk menerima uang tanda terima kasih yang biasa diberikan oleh masyarakat usai mereka dinikahkan.
Wagimun Joyo, Kepala KUA Kecamatan Takeran mengaku, karena ketakutannya, Wagimun pun menghubungi Jamil, Dirjen Bimais Kemenag. Seperti diketahui, surat Keputusan Menteri Agama (KMA) menyatakan bahwa KUA dihimbau untuk bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Penghulu menikahkan warga di luar jam kantor dan di luar kantor balai nikah adalah salah satu bentuk pelayanan prima dari KUA. “Biasanya setelah menikahkan warga, tanpa kami minta, warga memberikan sejumlah uang ucapan terima kasih kepada penghulu sebagai ganti uang bensin karena bersedia mendatangi rumah warga. Kami tidak pernah memasang tarif. Tetapi dengan adanya kasus di Kediri dan terakhir di Madiun kemarin, kami terus terang jadi ketakutan,” terangnya, Selasa (19/11).
“Untuk mendapatkan pencerahan, saya menghubungi pak Ismail, Dirjen Bimais Kemenag RI. Saya justru malah di marah-marahi. Saya tetap di perintah untuk memberikan pelayanan prima dengan mendatangi ke rumah pemohon nikah meskipun di luar jam kerja. Bahkan kalau tidak menjalankan Keputusan Menteri Agama(KMA) ini, kami akan dikenakan sangsi administrasi. Ini menjadi posisi yang dilematis bagi kami,” lanjutnya.
Yusron Kholid, Kasi Bimais Kemenag Magetan menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Agama(PMA) nomor 11 tahun 2007 pasal 21 ayat 1 berbunyi, akad nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). “Masyarakat perlu memahami bahwa akad nikah itu sebenarnya di laksanakan di balai nikah atau kantor KUA. Jadi silahkan melaksanakan akad nikah di kantor KUA saja. Biar tidak usah kasih uang bensin ke penghulu, karena di anggap menyuap petugas atau gratifikasi. Tetapi karena masyarakat kita ini adalah orang jawa, yang masih kenthal dengan hitungan jawa untuk menikahkan anaknya, kebanyakan calon mempelai minta prosesi akad nikah dilaksanakan di rumahnya,” ujar Yusron Kholid.
“Sebenarnya menikah di rumahpun tidak masalah, karena pada pasal yang sama, ayat 2 mengatakan, atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan Pejabat Pencatat Nikah (PPN), akad nikah bisa dilakukan di luar kantor KUA. Tetapi karena ucapan terima kasih warga pemohon nikah sebagai ganti bensin penghulu mendatangi rumahnya di anggap gratifikasi, para penghulu jadi ketakutan sekarang. Tapi kami sudah mengingatkan kepada penghulu agar tidak menolak untuk menikahkan diluar kantor KUA,” lanjutnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenag, M. Jasin saat dikonfirmasi mengatakan, KUA akan diberikan alokasi anggaran yang ideal, termasuk anggaran untuk para penghulu yang bertugas melakukan pencatatan pernikahan di hari kerja dan di luar kantor. ”Kita sudah desain untuk penghulu yang bertugas di hari libur dan luar kantor, kita sediakan uang transport dan jasa profesi. Dan untuk setiap KUA kita standarisasi berdasarkan tiga tipologi, yaitu KUA tipe A, B dan C,” jelasnya. (RUD)
Tidak ada komentar