Polisi Sita Ratusan Liter Minuman Keras

MAGETAN - Ratusan liter minuman keras jenis arak jowo (Arjo) berhasil disita Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan dari tangan Sulis, 28, warga Dusun Kotakan, Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

AKP Wasno, Kasat Reskrim Polres Magetan menjelaskan, selain menyita ratusan liter miras, pihaknya juga menyita kendaran yang digunakan pelaku untuk mengangkut miras. "Kami curiga dengan mobil pelaku yang mengangkut barang melebihi kapasitas muatan kendaraan. Saat mobil melintas dijalur Magetan - Plaosan, kami hentikan dan setelah diperiksa, ternyata dimobil penuh dengan jirigen berisi arjo," ujarnya, Senin (25/11).

Wasno menambahkan, 21 jirigen berhasil disita dan masing-masing jirigen berisi 30 liter miras arjo yang didatangkan dari Jawa Tengah dan akan dijual ke wilayah Jawa Timur. "Total semuanya 630 liter. Dan miras tersebut akan dijual di wilayah Jawa Timur termasuk Magetan," tambahnya.

Akibat membawa miras  tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 2 STBT nomor 337 tahun 1949, tentang miras dan bahan berbahaya, dengan ancaman kurungan minimal tiga bulan penjara atau denda seperti ditentukan dalam pasal itu. (RUD)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.