UMK Magetan Terendah se-Jatim

MAGETAN - Gubernur Soekarwo menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2014, Rabu (20/11/2013) malam.

Dalam Pergub itu, Gubernur Jatim menaikkan usulan nilai UMK enam daerah yang masih di bawah Rp 1 juta. Kabupaten Magetan termasuk dalam UMK teredah Jawa Timur bersama Kabupaten dan Kota Blitar, Ponorogo, Pacitan dan Trenggalek. "Usulan keenam daerah ini mulanya rata-rata sekitar Rp 900 ribu, harus dinaikkan agar disparitas kesejahteraannya antardaerah tidak terlalu tinggi," kata Gubernur Jatim, Soekarwo, seperti dilansir kompas.com.

Sementar itu, jika ada perusahaan yang keberatan dengan ketetapan UMK yang berlaku pada 1 Januari 2014 itu, peusahaan dipersilahkan mengajukan proses penangguhan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jatim.

Selanjutnya, tim akan melakukan survei keuangan perusahaan untuk membenarkan bahwa perusahaan benar-benar tidak mampu membayar UMK.(RUD)

Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk tahun 2014 sesuai dengan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 78 tahun 2013 yang ditandatangani pada 20 November 2013:

- KOTA SURABAYA            2.200.000,00
- KABUPATEN GRESIK         2.195.000,00
- KABUPATEN SIDOARJO       2.190.000,00
- KABUPATEN PASURUAN       2.190.000,00
- KABUPATEN MOJOKERTO      2.050.000,00
- KABUPATEN MALANG         1.635.000,00
- KUTA MALANG              1.587.000,00
- KOTA BATU                1.580.037,00
- KABUPATEN JOMBANG        1.500.000,00
- KABUPATEN TUBAN          1.370.000,00
- KOTA PASURUAN            1.360.000,00
- KABUPATEN PROBOLINGGO    1.353.750,00
- KABUPATEN JEMBER         1.270.000,00
- KOTA PROBOLINGGO         1.250.000,00
- KOT A MOJOKERPO          1.250.000,00
- KABUPATEN BANYUWANGI     1.240.000,00
- KABUPATEN LAMONGAN       1.220.000,00
- KOTA KEDIRI              1.165.000,00
- KABUPATEN BOJONEGORO     1.140.000,00
- KABUPATEN KEDIRI         1.135.000,00
- KABUPATEN NGANJUK        1.131.000,00
- KABUPATEN SAMPANG        1.120.000,00
- KABUPATEN LUMAJANG       1.120.000,00
- KABUPATEN TULUNGAGUNG    1.107.000,00
- KABUPATEN BONDOWOSO      1.105.000,00
- KABUPATEN BANGKALAN      1.102.000,00
- KABUPATEN PAMEKASAN      1.090.000,00
- KABUPATEN SUMBNEP        1.090.000,00
- KABUPATEN SITUBONDO      1.071.000,00
- KOTA MADIUN              1.066.000,00
- KABUPATEN MADIUN         1.045.000,00
- KABUPATEN NGAWI          1.040.000,00
- KABUPATEN BLITAR         1.000.000,00
- KOTA BLITAR              1.000.000,00
- KABUPATEN PONOROGO       1.000.000,00
- KABUPATBN TRENGGALEK     1.000.000,00
- KABUPATEN PACITAN        1.000.000,00
- KABUPATEN MAGETAN        1.000.000,00



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.