Congkel Jendela, Tujuh Wanita Dijaring
MAOSPATI - Usai menutup lokalisasi Madusari di Dukuh Malang, Kelurahan/Kecamatan Maospati, Kamis (5/12) lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat lintassatuan Polres Magetan menggelar razia Penjaja Seks Komersial (PSK), Sabtu (7/12) malam.
Dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut, puluhan aparat dibagi menjadi dua tim yang tersebar di sejumlah titik yang dianggap sebagai lokasi mangkal para penjaja cinta itu.
Titik pertama, aparat merazia sejumlah warung yang diduga seringkali menjadi tempat mangkal para kupu-kupu malam itu. Namun, tak satu pun target didapat. Hingga akhirnya, razia mengarah ke sejumlah rumah di kawasan Jalan Agung, Dusun Malang.
Di rumah pertama, aparat mencurigai bahwa di dalamnya terdapat sejumlah ‘penjaja cinta’ tersebut. Lantaran rumah dalam kondisi tertutup, aparat sempat mencongkel jendela untuk bisa merangsek masuk ke dalamnya. Dan benar saja, di dalam rumah itu, tiga orang wanita yang diduga sebagai penjaja cinta, berhasil diamankan.
Meski tak ada ‘praktik prostitusi’ di dalamnya, ketiganya tetap digelandang ke luar. Seorang di antaranya bahkan sempat berontak, dan tidak mau diangkut ke luar. ‘’Wegah pak, wegah..’’ ucap seorang wanita berkaos merah muda itu, sembari sesenggukan ketika tangannya ditarik aparat untuk keluar kamar. Di rumah lain, di samping rumah pertama itu, aparat juga berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga memiliki profesi serupa.
Mereka rata-rata berusia paro baya. Tak hanya rumah di kawasan Jalan Agung, Dusun Malang, tim lainnya juga berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga berprofesi sebagai PSK, di sebuah rumah di kawasan Jalan Malang, Kelurahan Maospati. Walhasil, total target yang berhasil dijaring malam itu, sebanyak tujuh orang.
Ketujuh wanita yang terjaring dalam operasi tersebut langsung dibawa ke Markas Polres Magetan untuk didata identitasnya. “Setelah pendataan, mereka akan kami kirim ke Liponsos Sidoarjo. Karena (Liponsos) di Kabupaten Kediri sudah melebihi kapasitas,” ujar Kepala Satpol PP Magetan Secondany.
Penuhnya Liponsos di Kediri, lanjutnya, terkait SK Gubernur Jawa Timur No 460/031/2011 perihal penanganan penutupan lokalisasi di Jawa Timur. “Untuk saat ini banyak operasi penutupan lokalisasi yang dilakukan serentak se Jawa Timur,” lanjutnya.
Operasi yang digelar malam itu, juga mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Magetan. Dalam SK itu bupati memerintahkan agar 30 Desember 2013, wilayah Kabupaten Magetan bebas tempat prostitusi. (RUD)
Ketujuh wanita yang terjaring razia saat dilakukan pendataan identitas di Polres Magetan
Tidak ada komentar