Panwaslu-KPU-Satpol PP Turunkan Ratusan Alat Kampanye

MAGETAN –Satuan Polisi Pamong Praja turut membantu KPU dan Panwaslu melakukan operasi pembersihan alat peraga partai politik (parpol) di jalan-jalan protokol Kota Magetan. Hasil dari operasi yang digelar sejak pukul 08.00 WIB itu berhasil menurunkan ratusan alat peraga kampanye yang terdiri dari baliho, spanduk dan bendera.

Secondany, Kepala Satpol PP Kabupaten Magetan mengatakan, penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat rekom dari panwaslu Magetan. "Kami dapat rekom dari Panwaslu Magetan. Dan kamu langsung bertindak untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan," katanya, Selasa (7/1).

Penertiban dimulai dari kawasan Alun-alun Magetan, bergerak ke Jalan Ahmad Yani, Diponegoro, Monginsidi, dilanjutkan ke Jalan Hasanudin menuju Jalan Yos Sudarso. Dalam penertiban tersebut, yang paling banyak adalah bendera partai yang dipasang di pohon-pohon sepanjang jalan protokol. “Kebanyakan bendera partai. Ada ratusan bendera yang kami tertibkan,” tambahnya.

Supriyanto, Devisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Magetan menjelaskan, ditertibkannya alat peraga kampanye tersebut lantaran menyalahi aturan. Banyak pemasangan atribut atau tanda gambar parpol dan caleg di jalan protokol, taman, dan pepohonan. “Kami mengacu pada peraturan KPU nomer 15 tahun 2013. Jadi tidak ada toleransi, yang melanggar pasti kami tertibkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.(RUD)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.