Syarat dan Prosedur Ikut Program BPJS Kesehatan
Mulai 1 januari 2014 Program Jaminan Kesehatan Sosial mulai
diberlakukan. Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS )
ternyata banyak masyarakat yang masing bingung dan belum tahu apa itu
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS , apa persayaratnnya dan cara
ikut dan prosedur Jaminan Sosial( BPJS ). Dalam Artikel ini akan di
bahas secara lengkap mengenai informasi Program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial diantaranya: Apa itu BPJS, Apa itu BPJS Kesehatan, Kapan BPJS Kesehatan mulai operasional, Apa itu Jaminan Kesehatan, Bagaimana pentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan, Siapa yang harus mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) k BPJS Kesehatan, Siapa yang harus mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan, Apa buktinya seseorang sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan, Siapa saja yang menjadi peserta BPJSKesehatan, Apa yang harus dilakukan peserta bila terjadi perubahan daftar susunan keluarganya, Apa yang dimaksud dengan PBI Jaminan Kesehatan, Bagaimana jika terjadi perubahan status kepesertaan dari peserta PBI menjadi bukan peserta PBI atau sebaliknya, Siapa saja yang lain yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehata, Apa yang dimaksud dengan cacat total tetap dan siapa yang berwenang menetapkannya, Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tepat tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan, Siapa saja peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan, Siapa saja yang termasuk pekerja penerima upah.
Bagaimana pentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan
Pentahapannya sebagai berikut:
1. Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi:
a. PBI Jaminan Kesehatan
b. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya
c. Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya
Pentahapannya sebagai berikut:
1. Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi:
a. PBI Jaminan Kesehatan
b. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya
c. Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya
d. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya
e. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero
(Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota
keluarganya
2. Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai
Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019
Siapa yang harus mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) k BPJS Kesehatan?
Pemerintah mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Pemerintah mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Apa itu BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS )Kesehatan adalah badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan
?Kapan BPJS Kesehatan mulai operasional
BPJS Kesehatan mulai opersional pada tanggal 1 Januari 2014
?Apa itu Jaminan Kesehatan
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan
agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan
dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap
orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
?Siapa saja yang menjadi peserta BPJSKesehatan
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan
yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling
singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran
?Ada berapa kelompok peserta BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu :
1. PBI jaminan kesehatan
2. bukan PBI jaminankesehatan
Apa yang dimaksud dengan PBI Jaminan Kesehatan
PBI? (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta Jaminan Kesehatan
bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN
yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan
Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh
pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah
Siapa saja yang lain yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan
Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang? mengalami cacat total tetap dan tidak mampu
Apa yang dimaksud dengan cacat total tetap dan siapa yang berwenang menetapkannya
Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik dan/atau mental yang
mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang berwenang.
?Siapa saja peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan
Peserta bukan PBI jaminan kesehatanterdiri atas:
1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
2. Pekerja bukanpenerima upah dan anggota keluarganya
3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya
Apa yang dimaksud dengan pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
Apa yang dimaksud dengan pekerja penerima upah
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah
Siapa saja yang termasuk pekerja penerima upah
Pekerja penerima upah terdiri atas:
1. Pegawai negeri sipil
2. Anggota TNI
3. Anggota POLRI
4. Pejabat negara
5. Pegawai pemerintah non pegawai negeri
6. Pegawai swasta dan
7. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.
Apa yang dimaksud dengan pekerja bukan penerima upah
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
Siapa saja yang termasuk pekerja bukan penerima upah
Pekerja bukan penerima upahterdiri atas:
1.Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
2.Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah.
?Apa yang dimaksud dengan bukan pekerja
Bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan
Siapa saja yang termasuk bukan pekerja
Yang termasuk kelompok bukan pekerja terdiri atas:
1.Investor;
2.Pemberi kerja;
3.Penerima pensiun;
4. Veteran;
5. Perintis kemerdekaan
6. Bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah
Siapa saja yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil ?
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, Staf Khusus, dan Staf Ahli.
Siapa yang dimaksud dengan pemberi kerja
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum
atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara
negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah,
atau imbalan dalam bentuk lainnya.
?
Siapa saja yang dimaksud dengan anggota keluarga
Anggota keluarga yang dimaksud meliputi:
1. Satu orang istri atau suami yang sah dari peserta
2. Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria:
?a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri dan
?b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25
(dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
Berapa jumlah peserta dan anggota keluarganya yang ditanggung
Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 (lima) orang
Bagaimana bila jumlah peserta dan anggota keluarganya lebih dari 5 (lima) orang
Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima)
orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang
lain dengan membayar iuran tambahan
Apakah boleh penduduk Indonesia tidak menjadi peserta BPJSKesehatan?
Tidak boleh, karena kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain.
Apa yang terjadi kalau kita tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan
Ketika sakit dan harus berobat atau dirawat maka semua biaya yang
timbul harus dibayar sendiri dan kemungkinan bisa sangat mahal diluar
kemampuan kita
Kapan seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.
Siapa yang harus mendaftarkan peserta bukan Penerima Bantuan Iuran dan bukan pekerja kepada BPJS Kesehatan?
Setiap orang bukan pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Setiap orang bukan pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Siapa yang harus mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan?
Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagaipeserta jaminan pemeliharaan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran
Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagaipeserta jaminan pemeliharaan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran
Apa buktinya seseorang sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan?
Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta. Identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas tunggal
Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta. Identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas tunggal
Apa yang harus dilakukan peserta bila terjadi perubahan daftar susunan keluarganya?
1. Peserta pekerja penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada pemberi kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan data kepesertaan
2. Pemberi kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan dan perubahan daftar susunan keluarganya kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya perubahan data peserta
3. Peserta pekerja bukan penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada BPJS Kesehatan 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan data kepesertaan
1. Peserta pekerja penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada pemberi kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan data kepesertaan
2. Pemberi kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan dan perubahan daftar susunan keluarganya kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya perubahan data peserta
3. Peserta pekerja bukan penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada BPJS Kesehatan 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan data kepesertaan
Bagaimana jika terjadi perubahan status kepesertaan dari peserta PBI menjadi bukan peserta PBI atau sebaliknya?
1. Perubahan status kepesertaan dari peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama
2. Perubahan status kepesertaan dari bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud tidak mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan
1. Perubahan status kepesertaan dari peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama
2. Perubahan status kepesertaan dari bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud tidak mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan
Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tepat tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan?
Peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal masih menjadi peserta program jaminan kesehatan selama memenuhi kewajiban membayar iuran. Peserta yang pindah kerja wajib melaporkan perubahan status kepesertaannya dan identitas pemberi kerja yang baru kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas peserta.
Peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal masih menjadi peserta program jaminan kesehatan selama memenuhi kewajiban membayar iuran. Peserta yang pindah kerja wajib melaporkan perubahan status kepesertaannya dan identitas pemberi kerja yang baru kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas peserta.
Sumber: homecarejogja.com
Tidak ada komentar