Awas Ada Pungli di Jalan Tembus Tawangmangu - Magetan

Magetan - Praktik ilegal pungutan uang di jalan tembus Tawangmangu-Magetan dikeluhkan pengemudi di jalur alternatif perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur tersebut. Pelaku pungutan liar (pungli) beralasan uang yang dimintanya ke pengguna jalan sebagai bentuk kontribusi masuk kawasan wisata lereng Gunung Lawu.

“Saya dalam perjalanan pulang dari Jawa Timur menuju Jawa Tengah dengan melewati jalan tembus. Sekelompok pemuda mencegat di sana, diminta Rp 5 ribu,” kata Yon Haryono, salah seorang korban pungli kepada KR, Kamis (31/7).

Setahu Yon, pos penarikan retribusi masuk kawasan wisata tidak berada di penggal jalan tembus Tawangmangu-Magetan. Dia menyesalkan oknum berpakaian kemeja batik yang meminta uang kepada dirinya tidak menjelaskan detil ihwal keabsahan penarikan tersebut. Dirinya hanya diberi secarik kertas sebagai bukti pembayaran. Yon mengatakan, dirinya bukan satu-satunya korban pungli.

“Ada sepeda motor yang juga ditarik Rp 2 ribu di bawah sana,” kata dia menyampaikan pengamatannya di penggal jalan tembus sepanjang tujuh kilometer itu.

Yon mengaku tidak mempermasalahkan uang yang diserahkan asalkan berdasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perihal penarikan uang di jalan tembus, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karanganyar Eko Budihartoyo mengatakan praktik tersebut jelas ilegal. Pemkab menarik retribusi masuk kawasan wisata lereng Gunung Lawu hanya di Tempat Penarikan Retribusi (TPR) Gondosuli (Tawangmangu), Sukuh (Ngargoyoso), Matesih (menuju Astana Mangadeg dan Astana Giribangun) serta di Jalan Raya Tawangmangu yang melintasi Matesih (jalur selatan).

“Di TPR, besaran retribusinya jelas. Sepeda motor dan mobil dengan nilai yang berlainan sesuai Perda. Selain di tempat-tempat itu, (penarikan) bukan dari dinas. Apalagi di jalan tembus yang pastinya ilegal,” kata dia.

Eko menambahkan, masyarakat sebenarnya mudah membedakan penarikan retribusi ilegal dengan yang legal. Petugas Disparbud di TPR selalu mengenakan seragam resmi dari Pemkab dan menyerahkan bukti pembayaran berlogo dan bernomor seri. Berdasarkan laporan tersebut, Disparbud segera mengkroscek ke lapangan untuk menindaklanjutinya.

Sementara itu Camat Tawangmangu Titik Umarni saat menerima laporan dugaan pungli di jalan tembus segera bergerak menuju ke lokasi. Kata dia, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Disparbud yang membidangi penarikan retribusi di kawasan wisata lereng Gunung Lawu.

Sumber: krjogja.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.