Mutasi PNS Plt Sekda Diduga Tabrak Aturan
Magetan - SatuKabar.com-Mutasi 700 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Magetan dalam kurun waktu dua tahun terakhir yang dilakukan oleh Plt Sekdakab Magetan,Mei Sugihartini,diduga salah aturan.Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 pada 132A, ayat (1) huruf (a) menyebutkan jika Pelaksana tugas ( Plt) dilarang melakukan mutasi.
Data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan menyebutkan, mulai tahun 2013 hingga tahun 2015,Plt Sekda melakukan mutasi PNS sebanyak 4 ( empat) kali, dengan rincian tahun 2013 sebanyak 300 PNS terdiri dari eselon IV dan III Jabatan Kepala Sekolah dan Guru. Tahun 2014 sebanyak 4 (empat) kali sebanyak 300 PNS eselon IV,III dan II jabatan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru dan Tahun 2015 baru sekali mutasi sebanyak 150 PNS eselon IV,III dan II jabatan Kasi, Kabid dan Staf lingkup Pemkab Magetan.
Informasi SatuKabar.com dari sejumlah PNS lingkup Pemkab Magetan,Surat Keputusan (SK) mutasi yang diterima dari BKD Magetan ditandatangani oleh Plt Sekda Magetan,Mei Sugihartini,”Kami hanya dapat Salinan SK yang tandatangan Plt Sekda,yang asli kami tidak diberikan,”Kata Salah Satu PNS lingkup Setdakab Magetan, kepada Wartawan,Selasa (16/9).
Kepala BKD Kabupaten Magetan,Suko Winardi,membantah jika SK mutasi ratusan PNS mulai tahun 2013 hingga 2015 ditandatangani Plt Sekda Magetan. Tandatangan Plt Sekda Mei Sugihartini tercantum salam salinan SK yang diberikan BKD kepada PNS bersangkutan sedangkan SK Mutasi asli yang ditandatangani Bupati Magetan,Sumantri,” yang ditanda-tangani Plt Sekda cuma salinan SK.Sedangkan yang asli ada di BKD dengan tandatangan Bupati Magetan”,Bantah Suko Winardi.
Tidak ada komentar