Kejari Bidik Kasus Dugaan Kegiatan Fiktif Di Satpol-PP Magetan

Kasi Intel Ali Munip .SH
Kota - Saat ini Kejari Magetan tengah serius membidik kasus dugaan kegiatan fiktif milik Satpol-PP Kabupaten Magetan tahun anggaran 2013. Bahkan, penyidik Seksi Intelejen Kejari Magetan tengah mengumpulkan sejumlah bukti  terkait kegiatan yang dianggaran Rp. 32 juta melalui kocek APBD Tahun Anggaran 2013 lalu.

Hal itu dilakukan lantaran Kejari tidak pernah merasa menghadiri kegiatan  kerjasama pengembangan kemampuan aparat Satpol PP bersama TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Magetan yang dilaksanakan pihak Satpol-PP Magetan.

Kasi Intel Kejari Magetan Ali Munip mengatakan, pihaknya tengah mendalami kebenaran pencantuman nama Kejaksaan dalam kegiatan yang dilaksanakan Satpol-PP itu. Kini pihaknya tengah mengumpulkan bukti, sejauh mana kegiatan yang diduga fiktif itu berjalan. ‘’Saat ini Kami pantau saja, tim juga sudah turun. Kami tidak pernah ikut kegiatan itu. Kalau memang fiktif dan ada nama kita, akan kita proses,” ujar Kasi Intel.

Perlu diketahui, kasus ini terkuak setelah Wiwik, Kasubag TU Satpol PP Magetan pada hari Rabu, (14/10/2015) lalu membeberkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SPJ Ta.2013. Pemalsuan tersebut untuk kegiatan  lintas  lembaga antara Satpol-PP dan Kejaksaan, TNI serta Polri. Padahal, Wiwik tidak pernah menandatangani SPJ yang menggunakan kocek APBD senilai Rp. 32 juta tersebut. 

Namun dalam SPJ yang diserahkan pada bagian keuangan daerah tersebut, tercantum tanda tanganya sebagai PPK. Hal ini juga di benarkan oleh Kassubagbin Kejari Magetan, Siti Sundari yang mengaku selama Januari sampai Desember 2013, Kejaksaan tidak ada permohonan bantuan sebagai pembicara atau undangan dalam kegiatan pembinaan SDM Satpol PP Magetan. (roh/rud)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.