Nasib Sekda Abdul Azis di Gantung MA

Magetan - Kasus korupsi rekayasa lahan proyek pembangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) senilai Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2010 yang menyeret Sekda Magetan non aktif Abdul Azis jadi tersangka, hingga kini tidak  jelas perkembanganya. Paska kasasi Kejari Magetan atas vonis bebas Abdul Azis dalam persidangan di PN Tipikor Jawa Timur tanggal 9 Desember 2013 lalu, kasus Abdul Azis kini menghilang begitu saja.

Kedua lembaga Yudikatif di Kabupaten Magetan yakni Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kompak melempar molornya perkembangan kasus Abdul Azis ada ditangan Mahkamah Agung (MA).

Yuli Hadi, Kepala Pengadilan Negeri Magetan berdalih, jika berkas Kasasi Abdul Azis yang dikirim Kejari Magetan saat ini masih di meja Mahkamah Agung (MA). ‘’Informasi yang saya terima terakhir tanggal 18 Agustus kemarin. Berkas masih di MA. Harusnya satu tahun kemarin masa Kasasi sudah keluar, tapi hingga kini belum ada kejelasan,’’ kata Yuli Hadi, Selasa, (27/10/2015).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan, Sulistyo Wahyudi mengatakan, jika Kejari Magetan hanya bisa menunggu hasil Kasasi yang dikirim MA sejak dua tahun  lalu. ‘’Hingga kini pemberitahuan dari MA maupun  PN Tipikor Jatim  tidak ada. Kami hanya bisa menunggu,’’ ujarnya.

Seperti diketahui, Kejari Magetan mengirimkan berkas Kasasi nomor 53 tahun 2013 pada tanggal 28 November 2013 lalu. Hal itu terkait pembatalan putusan hakim Tipikor Antonius Simbolon yang menyatakan terdakwa Abdul Azis bebas dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan Kejaksaan dalam persidangan di PN Tipikor Jatim pada 9 November 2013 lalu. (roh/rud)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.