Parah, UPT LIK Buang Limbah B3 di TPA Milangasri

Panekan - Ratusan liter limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di buang oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Lingkungan Industri Kulit (LIK) cabang Magetan tidak pada tempatnya. Pasalnya, pembuangan limbah B3 tersebut seolah asal, UPT LIK membuang limbah B3di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang terletak di Desa Milangasri, Kecamatan Panekan.

Tercatat dari informasi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Magetan, dalam sehari UPT LIK sedikitnya 5 kali melakukan pembuangan limbah jenis Sludge atau tepatnya lumpur pengelolaan kulit. Limbah yang tidak bisa di olah Instalasi Pengelolaan Akhir Limbah (IPAL) LIK tersebut dibuang dilahan seluas 15 M2 di areal TPA tersebut.
Dalam sekali pengangkutan, petugas dari UPT Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur yang berada di Magetan ini, bisa mengangkut hingga 3000 liter limbah Sludge yang di taruh di dalam 3 tangki berkapasitas 1000 liter, dengan menggunakan satu unit truk.

Salah satu pengawas TPA, Didik Puryanto mengatakan, sekitar pukul 07.00 WIB dan 17.00 WIB, UPT LIK membuang ribuan limbah berbahaya bekas proses penyamakan kulit ini ke TPA. ‘’Mereka melakukan pembuangan setiap hari. Padahal bau banget limbah cair ini,” ujarnya sambil menunjukkan lokasi pembuangan Sludge.

Kepala BLH Kabupaten Magetan, Bambang Setiawan mengaku, telah mengirimkan surat teguran nomer: 660/456/403.207/2015 tertanggal 15 maret 2015, yang berisikan keberatan atas praktek pembuangan limbah B3 di area TPA tersebut. Sesuai dengan Undang Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup, pada pasal 59 ayat (1) jelas berbunyi Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. ‘’Kita sudah menegur secara resmi. Tapi UPT LIK tidak pernah mengindahkan. Padahal efek dari limbah tersebut sangat berbahaya, seperti gatal-gatal, sampai kematian bila terkonsumsi oleh manusia. Apa lagi di samping lokasi itu, ada sungai yang mengalir ke Desa Dunggowo dan Kentangan Kecamatan Sukomoro,” jelas Bambang.

Sementara itu, pihak UPT LIK berdalih hingga kini pihaknya masih menunggu hasil keputusan BLH dan Disperindag Jatim. Hal itu lantaran belum diputuskannya hasil rapat bersama antara UPT LIK dengan BLH Kabupaten Magetan, serta Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI) cabang Magetan pada 10 September lalu. ‘’Untuk masalah itu kami masih menunggu keputusan baik dari BLH, APKI dan Disperindag Jatim,” dalih Purwanto salah satu staff UPT Lik seraya mengatakan bahwa Nilus, Kepala UPT LIK tidak ada di tempat. (roh/rud)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.