Pembangunan Smoking Area Dinkes Salahi Aturan.
Kota - Proyek pembangunan smoking area Dinas Kesehatan
Kabupaten Magetan sebanyak 10 unit disejumlah area perkantoran di Kabupaten
Magetan menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dijelaskan
dalam pasal 115 ayat (1), tempat kerja menjadi kawasan yang terbebas dari asap
rokok dan zat adiktif lainya. Ironisnya, Dinas Kesehatan ( Dinkes)
Kabupaten Magetan malah membangun ruang merokok di area perkatoran.
Periode tahun 2011 sampai 2014, Dinkes Magetan membangun sedikitnya 10
gedung smoking area disejumlah komplek perkantoran baik lingkup Pemkab Magetan
maupun di Lembaga Lintas Sektoral. Diantaranya, 2 unit di kantor DPRD, 1 unit
Kantor Bersama Samsat, 1 unit di Kantor Dispendukcapil, 1 unit di Kecamatan
Sidorejo, 1 unit di Kantor Kecamatan Kota Magetan,1 unit SetdaKab Magetan,1
unit di Dinas Pendidikan,1 unit Kantor KPPT,1 unit Area Polres Magetan dan 1
unit di Terminal Magetan.
Anggaran pembangunan ruang merokok Dinkes Magetan
menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Magetan. Untuk
satu lokasi Dinkes Merogoh kocek Rp117 juta sampai Rp 121 juta per
unit.
Sejak diresmikan banyak gedung smoking area milik Dinkes Magetan
beralih fungsi tidak sesuai semestinya. Bahkan bangunan tersebuy mangrak tidak
terurus. Diantaranya, ruang merokok di Kantor DispendukCapil yang berubah
fungsi menjadi toko kelontong, Gedung Smoking Area SetdaKab Magetan mangkrak, bahkan
di Kantor DinKes Magetan sendiri berubah fungsi menjadi Kafetaria.
Sekerearis Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, Fury Kartini berdalih, pihaknya
terpaksa menabrak aturan lantaran sejumlah SKPD mengajukan pembangunan Semoking
area. Namun ia mengakui anggaran pembangunan Smoking Area menjadi mubasir
akibat maraknya alih fungsi proyek milik Dinkes tersebut. ‘’Kemarin
itu karena SKPD yang minta, makanya kita harus bangun, walau harus menabrak
aturan. Ya mubazir kalau sekarang sudah alih fungsi dan banyak PNS yang
merokok sembarangan,” akunya. (roh/rud)
Tidak ada komentar