Pembangunan Smoking Area Dinkes Salahi Aturan.

Kota - Proyek pembangunan smoking area Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan sebanyak 10 unit disejumlah area perkantoran di Kabupaten Magetan menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dijelaskan dalam pasal 115 ayat (1), tempat kerja menjadi kawasan yang terbebas dari asap rokok dan zat adiktif lainya. Ironisnya, Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kabupaten Magetan malah membangun ruang merokok di area perkatoran.

Periode tahun 2011 sampai 2014, Dinkes Magetan membangun sedikitnya 10 gedung smoking area disejumlah komplek perkantoran baik lingkup Pemkab Magetan maupun di Lembaga Lintas Sektoral. Diantaranya, 2 unit di kantor DPRD, 1 unit Kantor Bersama Samsat, 1 unit di Kantor Dispendukcapil, 1 unit di Kecamatan Sidorejo, 1 unit di Kantor Kecamatan Kota Magetan,1 unit SetdaKab Magetan,1 unit di Dinas Pendidikan,1 unit Kantor KPPT,1 unit Area Polres Magetan dan 1 unit di Terminal Magetan.

Anggaran pembangunan ruang merokok Dinkes Magetan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Magetan. Untuk satu lokasi Dinkes Merogoh kocek Rp117 juta sampai Rp 121 juta per unit.

Sejak diresmikan banyak gedung smoking area milik Dinkes Magetan beralih fungsi tidak sesuai semestinya. Bahkan bangunan tersebuy mangrak tidak terurus. Diantaranya, ruang merokok di Kantor DispendukCapil yang berubah fungsi menjadi toko kelontong, Gedung Smoking Area SetdaKab Magetan mangkrak, bahkan di Kantor DinKes Magetan sendiri berubah fungsi menjadi Kafetaria.

Sekerearis Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, Fury Kartini berdalih, pihaknya terpaksa menabrak aturan lantaran sejumlah SKPD mengajukan pembangunan Semoking area. Namun ia mengakui anggaran pembangunan Smoking Area menjadi mubasir akibat maraknya alih fungsi proyek milik Dinkes tersebut. ‘’Kemarin itu karena SKPD yang minta, makanya kita harus bangun, walau harus menabrak aturan. Ya mubazir kalau sekarang sudah alih fungsi dan banyak PNS  yang merokok sembarangan,” akunya. (roh/rud)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.