Diduga Marak Kasus Yang Mangkrak, Kasi Pidsus Di Pindah ke Boyolali
Magetan - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Sulistiyo Wahyudi resmi angkat kaki dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan. Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Nomer: Kep-IV766/C.4/10.2015 yang diterima Kejari Magetan pada Senin, (9/11/2015). Kasi yang baru menjabat 11 bulandi Kejari Magetan ini, di pindah menjadi Kasi intel Kejari Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.
Sulistyo Wahyudi kini digantikan mantan Kasi Pidsus Kejari Purworejo Provinsi Jawa Tengah yakni Ahmad Taufiq Hidayat. Ahmad sebelumnya pernah menjabat sebagai jaksa Funsional Seksi Pidana Umum di Kejari Magetan selama 8 bulan.
Kajari Magetan, John Lebe Unaraja membenarkan kepindahan Sulistiyo Wahyudi ke kabupaten Boyolali itu. Dirinya menampik bahwasannya kepindahan ini adalah rekom atau pun promosi jabatan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). ‘’Masalah pemindahan tersebut benar adanya. Itu bukan rekom, itu perintah,” ujar John Lebe singkat.
Pernyataan serupa juga di benarkan oleh Siti Sundari, Kassubagbin Kejari Magetan, bahwa sejak tanggal 2/11/2015 lalu, nama mantan Kasi Intel Kejari Karanganyar Provinsi Jawa Tengah ini sudah di coret dari daftar nama pegawai Kejari Magetan yang tertera dalam laman Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia (SIMKARI). ‘’Sudah sejak tanggal 2 November lalu nama pak Wahyudi sudah di coret dari daftar pegawai Kejari Magetan,’’ Ungkapnya.
Diduga kepindahan Sulistiyo Wahyudi ini terkait mandegnya sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejari Magetan. Diantaranya adalah penyidikan kasus korupsi sepatu PNS senilai Rp. 1,2 miliar tahun 2014 dengan tersangka Ketua Asosiasi Sepatu Pengrajin Kulit (Aspek) Magetan, Yusuf Ashari. Mandegnya kasus korupsi KPRI Sejahtera milik Depag Magetan, senilai Rp. 5 miliar periode 2008-2013, dengan tersangka mantan Bendahara Koprasi, Ersan. Mandegnya penyelidikan kasus penyimpangan Bantuan Keuangan Desa (BKD) Pemprov Jatim tahun 2014 di 65 Desa di Magetan senilai 100 jutaan tiap per desa, serta 2 kasus korupsi yang dihentikan , yakni kasus dugaan korupsi KIR Bendo senilai Rp.843 juta tahun 2010, yang menyeret 4 pejabat yakni Staff Ahli Bidang Politik dan Hukum Venly T Nicholas, Kabag Pemerintahan Setda Eko Muryanto, Staff Badan Ketahanan Pangan (BKP) Magetan Awang Arfiani, dan mantan Assiten 1 Magetan, Suwajie. Serta kasus Pungli prona Desa Ngujung Kecamatan Maospati tahun 2013. (roh/rud)
Tidak ada komentar