Jadi Tersangka, Kades Soco dan Temenggungan Bakal Dipecat

Ilustrasi 
Magetan - Pemkab Magetan langsung bereaksi keras terkait tertangkapnya kasus perjudian yang melibatkan dua kepala desa. Dua tersangka yaitu Bambang Sunarto, 46, Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, yang ditangkap polisi pada hari Jumat, (6/11/2015) sore serta Kepala Desa Soco, Kecamatan Bendo, Suyanto alias Telo, 36, yang di ciduk polisi pada hari Sabtu, (17/10/2015). Bahkan, Pemkab Magetan memastikan akan memecat kedua Kades Periode 2013-2018  tersebut.

Kepala Ispektorat Magetan, Mei Suhartini mengatakan, akan memberlakukan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014  Tentang peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Pada Pasal 54 ayat 2, Kades akan diberhentikan paska apabila dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. ‘’Kami akan laksanaakan saksi pemecatan. Atuarannya kan ada, tinggal tunggu petunjuk dari Bupati Magetan dulu,” ujarnya singkat.

Pernyataan serupa juga diungkapkan, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Magetan, Eko Muryanto. Eko mengatakan, bahwa berkas mengenai kasus Kades Soco, nomer: 100/361/403.011/2011 tertanggal 4 November telah siap untuk dikirim ke Bupati Magetan. Sementara berkas telaah Kades Temenggungan, hingga kini masih dalam proses pembuatan. ‘’Untuk berkas Kades Soco ini sudah siap kami kirim ke Bupati. Sedangkan untuk Kades Temenggungan masih dalam proses,” ujar Eko.

Eko menambahkan, pihaknya kini fokus pada penunjukan Plh. Kepala Desa, mengingat saat ini kedua Kades ini mendekam di balik jeruji sel Polres Magetan. ‘’Sementara  ini, Plh. Kades nya masing masing dipegang Sekdes, sambil menunggu pemberhentian tetapnya saja ,” tambahanya. (roh/rud)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.