Diprotes, Pemkab Batal Tarik Puluhan Sekdes PNS
Ilustrasi |
Magetan Kota - Rencana Pemkab Magetan untuk menarik ratusan Sekertaris Desa (Sekdes) PNS ke lingkup Pemkab Magetan pada awal bulan ini, akhirnya batal dilakukan. Ini setelah rencana penarikan tersebut di tentang oleh puluhan carik (Sekdes.red) PNS.
Data dari Badan Pemerintahan Setda Kabupaten Magetan, hingga periode November 2015 ini, terdapat 75 desa tanpa Sekdes. Sedangkan 88 desa diisi oleh Sekdes PNS. Sementara sisanya sebanyak 44 desa diisi oleh Sekdes non-PNS. Hal itulah yang membuat Pemkab Magetan berencana menarik Sekdes PNS ke lingkup Pemkab Magetan.
Eko Muryanto, Kepala Badan Pemerintahan Setda Kabupaten Magetan mengatakan, karena adanya pro dan kontra tentang penarikan Sekdes, pihaknya belum bisa melakukan penarikan Sekdes sesuai amanat Undang Undang tentang desa dan Peraturan Pemerintah nomer 45 tahun 2007. ‘’Rencana awal bulan ini, tapi karena timbul Pro dan kontra atas wacana ini, jadi kami belum bisa melakukan penarikan,’’ jelasnya.
Saat ini, lanjut Eko, pihaknya memilih mengutamakan pengisian 75 posisi Sekdes yang kosong sejak 4 tahun lalu. Hal itu dengan mengacu pada Peraturan Bupati tentang pengisian Sekdes yang akan disahkan pada pertengahan November ini. ‘’Kita fokus isi 75 Sekdes yang kosong dulu. Pertengahan November ini Perbub-nya sudah disahkan dan sekarang posisinya sudah di Kabag Hukum,” tamba Eko.
Seperti diketahui, gelombang penolakan wacana pemkab untuk menarik 88 Sekdes PNS terus terjadi. Pada tanggal 28 Agustus 2015 lalu, sepuluh perwakilan Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia (Forksekdesi) Magetan melurug kantor Kabag Pemerintahan. Dilanjutkan pada 25 September 2015, 63 Sekdes melurug ke DPRD Magetan menolak wacana Pemkab untuk menarik Sekdes PNS awal November ini. (roh/rud)
Tidak ada komentar