Gondol Kayu Hutan Tanpa Ijin, Bos Mebel Didakwa Pasal Berlapis
Parang – Endang Susilowati, 43, Warga Kelurahan/Kecamatan Parang terdakwa kasus pembalakan kayu illegal, Didakwa pasal berlapis. Dakwaan dengan ancaman 5 tahun itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Fakhrudin, dalam siding perdana yang digelas di Pengadilan Negeri Magetan, Kamis, (12/11/2015).
Endang yang juga menjadi bos mebel kayu jati di kelurahan Parang ini, didakwa melanggar pasal Primer ke satu. Undang Undang nomer 18, tahun 2013 Tentang pencegahan perusakan hutan. ‘’Mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang Undang nomer 18 tahun 2013, tentang kepemilikan dan menyimpan kayu hutan tanpa dokumen ijin, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,’’ ujar JPU Adi Fakrudin dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Zulkarnaen itu.
Adi mengungkapkan, terdakwa terbukti memiliki 54 batang kayu jati glondongan dengan dengan panjang 2,97 meter kubik. Kayu tersebut berasal dari petak 72 RPH Sampung, Kabupaten Ponorogo yang dititipkan secara sengaja di rumah Seman, 67, warga Desa Kediren Kecamatan Lembeyan,Magetan. ‘’Terdakwa terbukti memiliki kayu jati glondongan ilegal sebanyak 54 batang yang berasal dari petak 72 RPH Sampung, Kabupaten Ponorogo, yang disimpan di rumah saudara Seman,” ungkap Adi.
Adi mengungkapkan, terdakwa terbukti memiliki 54 batang kayu jati glondongan dengan dengan panjang 2,97 meter kubik. Kayu tersebut berasal dari petak 72 RPH Sampung, Kabupaten Ponorogo yang dititipkan secara sengaja di rumah Seman, 67, warga Desa Kediren Kecamatan Lembeyan,Magetan. ‘’Terdakwa terbukti memiliki kayu jati glondongan ilegal sebanyak 54 batang yang berasal dari petak 72 RPH Sampung, Kabupaten Ponorogo, yang disimpan di rumah saudara Seman,” ungkap Adi.
Untuk menguatkan dakwaannya, JPU juga menghadirkan 6 saksi dari Perhutani KPH Madiun dan Seman warga Desa Kediren Kecamatan Lembeyan yang rumahnya digunakan terdakwa untuk menyimpan puluhan glondongan kayu illegal itu. Dari keterangan 7 saksi yang di hadirkan dalam persidangan ini, mayoritas saksi memberikan keterangan yang memberatkan tersangka. Hal itu lantaran tersangka diklaim tidak memiliki Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu jati ini. ‘’Saat kami periksa yang bersangkutan, tidak memiliki surat kepemilikan kayu (SKAU, red),’’ ujar saksi Sugianto salah satu Polisi Hutan KPH Madiun.
Sidang rencananya akan di lanjutkan pada Kamis, (19/11/2015) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Seperti diketahui, Endang ditangkap anggota Polsek Lembeyan pada 2 Oktober, sekitar pukul 16.30 di rumahnya. Penangkapan tersebut terkait kepemilikan 54 batang kayu jati ilegal yang diketahui berasal dari petak 72 RPH Sampung, Ponorogo. Penangkapan ini sendiri berdasarkan laporan Polisi Hutan (Polhut) KPH Madiun, yang mendapat laporan dari warga adanya penimbunan kayu ilegal di rumah Seman, yang ternyata milik Endang. Endang berdalih kayu hasil curian itu diberikan Mbilong, 40, warga Desa Kediren, Kecamatan Lembeyan yang hingga kini masih buron. (roh/rud)
Tidak ada komentar