Hajar Warga, Mantan Ketua RT Kena Pasal Berlapis

Panekan - Aksi arogan berujung bui. Itulah nasib yang dialami Sukarno,48,  warga Desa Terung Kecamatan Panekan. Mantan ketua RT ini harus duduk di bangku pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Magetan lantaran terbukti menganiyaya pasangan suami istri Suparlan, 50, dan Waniem, 46, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. 

Kasus ini sendiri berawal, ketika terdakwa Sukarno dan Korban Suparlan terlibat cecok pada 09 Agustus 2015 lalu. Ketika itu mereka menghadiri sebuah hajatan pernikahan warga Desa Terung Kecamatan Panekan. Terdakwa pun akhirnya menuggu Suparlan dan Istrinya Waniem saat hendak pulang, bapak 2 anak ini pun langsung menjegat keduanya ketika melintasi jalan di dekat pemakaman desa setempat. Tanpa banyak bicara, Sukarno langsung menghajar Suprlan hingga tersungkur, tak hanya itu, Sukarno juga menghadiahi Waniem bogem mentah di dada sebalah kanan.

Akibat perbuatanya ini, kedua korban mengalami memar dan terpaksa harus dirujuk ke Puskemas. Tidak terima atas perbuatan Sukarno, Suparlan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Panekan pada 10 Agustus 2015 dan pada 11 Agustus 2015 Polisi langsung menciduk terdakwa di rumahnya.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Yuli Hadi itu, dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi itu, Korban Suparlan dan Waniem membeberkan perbuatan bejat sang mantan ketua RT 03 Desa Terung ini. Mereka mengungkapkan pada 2012 terdakwa pernah memperkosa Waniem, namun tidak dilaporkan lantaran terdakwa adalah pejabat desa dan tetangganya sendiri. ‘’Wong bejat itu (Sukarno.red) dia 2012 lalu memperkosa saya, saat suami saya sakit,” ujar Waniem.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lilik Dwi Prasetyo mengatakan, pihaknya mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 354 KUHP tentang penganiayaan direncana dan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman diatas 6,8 tahun penjara. ‘’Kita kenakan dua pasal dengan ancaman 6,8 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara terkait tuduhan pemerkosaan yang dilontarkan korban dalam persidangan, JPU memilih tidak memasukan dalam materi tuntutan. ‘’Untuk pemerkosaanya tidak kami masukkan dalam materi. Karena sudah lama dan tidak dilaporkan. Yang akan kita buktikan hanya penganiyaannya,” ungkapnya.
Sementara terdakwa Sukarno memilih diam dan tertunduk malu mendengar semua dakwaan JPU dan keterangan dua korbanya itu. (roh/rud)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.