Hajar Warga, Mantan Ketua RT Kena Pasal Berlapis
Panekan - Aksi arogan berujung bui.
Itulah nasib yang dialami Sukarno,48, warga Desa Terung Kecamatan Panekan. Mantan
ketua RT ini harus duduk di bangku pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Magetan
lantaran terbukti menganiyaya pasangan suami istri Suparlan, 50, dan Waniem,
46, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kasus ini sendiri berawal, ketika
terdakwa Sukarno dan Korban Suparlan terlibat cecok pada 09 Agustus 2015 lalu.
Ketika itu mereka menghadiri sebuah hajatan pernikahan warga Desa Terung
Kecamatan Panekan. Terdakwa pun akhirnya menuggu Suparlan dan Istrinya Waniem
saat hendak pulang, bapak 2 anak ini pun langsung menjegat keduanya ketika
melintasi jalan di dekat pemakaman desa setempat. Tanpa banyak bicara, Sukarno
langsung menghajar Suprlan hingga tersungkur, tak hanya itu, Sukarno juga menghadiahi
Waniem bogem mentah di dada sebalah kanan.
Akibat perbuatanya ini, kedua korban
mengalami memar dan terpaksa harus dirujuk ke Puskemas. Tidak terima atas
perbuatan Sukarno, Suparlan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Panekan
pada 10 Agustus 2015 dan pada 11 Agustus 2015 Polisi langsung menciduk terdakwa
di rumahnya.
Dalam persidangan yang dipimpin
Hakim Ketua Yuli Hadi itu, dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi
itu, Korban Suparlan dan Waniem membeberkan perbuatan bejat sang mantan ketua
RT 03 Desa Terung ini. Mereka mengungkapkan pada 2012 terdakwa pernah
memperkosa Waniem, namun tidak dilaporkan lantaran terdakwa adalah pejabat desa
dan tetangganya sendiri. ‘’Wong bejat itu (Sukarno.red) dia 2012 lalu
memperkosa saya, saat suami saya sakit,” ujar Waniem.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lilik Dwi
Prasetyo mengatakan, pihaknya mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis yakni
pasal 354 KUHP tentang penganiayaan direncana dan pasal 351 KUHP tentang
penganiyaan dengan ancaman diatas 6,8 tahun penjara. ‘’Kita kenakan dua pasal dengan
ancaman 6,8 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara terkait tuduhan
pemerkosaan yang dilontarkan korban dalam persidangan, JPU memilih tidak
memasukan dalam materi tuntutan. ‘’Untuk pemerkosaanya tidak kami masukkan
dalam materi. Karena sudah lama dan tidak dilaporkan. Yang akan kita buktikan hanya
penganiyaannya,” ungkapnya.
Sementara terdakwa Sukarno memilih
diam dan tertunduk malu mendengar semua dakwaan JPU dan keterangan dua korbanya
itu. (roh/rud)
Tidak ada komentar