Lagi, Pelaku Judi Dadu Berhasil Di Tangkap Tim Gabungan Polres Magetan


Polres,Magetan- Genderang perang terhadap perjudian terus dilakukan Polres Magetan, kali ini pelaku perjudian dadu bertempat di Desa Joketro Kecamatan  Parang Kabupaten Magetan disergap tim gabungan  Polres Magetan,pada Minggu ( 01/11/2015).

Pelaku yang  berinisial PA, 39 tahun, wiraswasta alamat Desa Joketro RT.11 /RW.4 kecamatan Parang kabupaten Magetan Berhasil dibekuk tim gabungan polres magetan saat sedang asyik melakukan judi dadu.

Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi BT, S.H  mengatakan bahwa Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.” salah satunya  perjudian dalam jenis apapun  karena dapat merusak sendi perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Kab. Magetan ”,terangnya.

" Untuk kasus tersebut pelaku bakal dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Barang bukti (BB) yang disita pada saat di tempat kejadian berupa 1 tikar plastic, 2 buah tatakan kayu, 1 buah tempurung kelapa, 6 buah matadadu, 1 beberan kain tulisan angka, uang tunai Rp. 5.203.000,-.( Lima Juta Dua Ratus Tiga Ribu Rupiah).(polres/mk)










Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.