Lagi, Pelaku Judi Dadu Berhasil Di Tangkap Tim Gabungan Polres Magetan
Polres,Magetan- Genderang perang terhadap perjudian terus dilakukan Polres
Magetan, kali ini pelaku perjudian dadu bertempat di Desa Joketro Kecamatan Parang Kabupaten Magetan disergap tim
gabungan Polres Magetan,pada Minggu (
01/11/2015).
Pelaku yang berinisial PA, 39 tahun,
wiraswasta alamat Desa Joketro RT.11 /RW.4 kecamatan Parang kabupaten Magetan Berhasil
dibekuk tim gabungan polres magetan saat sedang asyik melakukan judi dadu.
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H melalui
Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi BT, S.H mengatakan bahwa Polres Magetan selalu berusaha memberantas
segala bentuk penyakit masyarakat.” salah satunya perjudian dalam jenis
apapun karena dapat merusak sendi
perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Kab. Magetan ”,terangnya.
" Untuk kasus tersebut pelaku bakal dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian
yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Barang bukti (BB) yang disita pada saat di tempat kejadian berupa 1 tikar
plastic, 2 buah tatakan kayu, 1 buah tempurung kelapa, 6 buah matadadu, 1
beberan kain tulisan angka, uang tunai Rp. 5.203.000,-.( Lima Juta Dua Ratus
Tiga Ribu Rupiah).(polres/mk)
Tidak ada komentar