Lakukan Poliandri, Wanita Hamil Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Kartoharjo - Yanani Rio Mulyani, 31, terdakwa kasus Poliandri (Sistem perkawinan yg membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yg bersamaan-Red), terancam hukuman 5 tahun penjara. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Prasetyo dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Magetan, mendakwa warga Rt 14 Rw 4 Desa Karangrejo, Kecamatan Kartoharjo ini melanggar pasal 279 Ayat (1) Ke Satu KUHP, tentang perkawinan, Selasa (17/11/2015).

Yanani yang menghadapi persidangan tanpa tim Kuasa Hukum ini, tampak tertunduk malu ketika JPU membacakan materi dakwaannya. Ibu muda ini didakwa sengaja melakukan pernikahan sirih dengan Afif Kurniawan, 35, warga Desa Bangsri Rt 1 Rw 2 Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk pada 12 Juli 2015 lalu. Padahal Yanani masih resmi berstatus sebgai istri Suyanto, 35, warga Desa Warubarat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura. ‘’Mendakwa terdakwa Yanani, karena melanggar pasal 279 ayat (1) ke Satu KUHP, tentang perkawinan. Dimana saat menikah dengan saudara Afif Kurniawan, terdakwa mengetahui  masih berstatus istri Suyanto,” ujar JPU. Eko Wahyu Parsetyo didalam sidang yang dipimpin hakim ketua Yuli Hadi itu.

Eko Mengungkapkan, saat melakukan proses pernikahan siri di rumah orang tuanya, di RT 14 Rw 4 Desa Karangmojo, Kecamatan Kartoharjo pada 12 Juli 2015 lalu, Terdakwa yang saat ini hamil 5 bulan, membohongi calon suaminya Afif Kurniawan bahwa ia telah bercerai dengan suaminya Suyanto. ‘’Bahwa ketika proses pernikahan, terdakwa mebohongi saudara Afif, bila terdakwa telah bercerai dengan suaminya,” ungkapnya.

Kasus ini sendiri berawal ketika Suyanto yang berada di Madura untuk bekerja pada 28 Juli 2015 lalu, terkejut mendapati laporan dari ibu mertuanya Tugiem, 50, bahwa istrinya Yanani telah menikah lagi secara siri dengan Afif Kurniawan. Tidak terima dengan perbuatan Istri yang telah di nikahinya 10 tahun itu, Suyanto akhirnya melaporkan kasus Poliandri ini ke Polres Magetan pada 30 Juli 2015 lalu. Yanani dan suami sirihnya pun diciduk di rumahnya di Rt 14 rw 4 Desa Karangmojo, Kecamatan Kartoharjo, Magetan. (roh/rud)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.