Satreskoba Polres Magetan, Cokok Kurir Sabu Antar Kota

Magetan - Nur Rokhim alias Nggenung, 42, kurir Narkoba jenis Sabu-sabu antar kota tak bisa berkutik ketika di ciduk anggota Satreskoba Polres Magetan di rumahnya.

Informasi yang berhasil dihimpun Lintasmagetan.com, penangkapan warga Dusun Pucang Anom, Desa/Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi ini, berawal dari penangkapan Harjo Panut alias Panut, 40, warga Desa Bayem Kecamatan Kartoharjo. Panut ditangkap karena mempunyai sabu seberat 0,27 gram yang disembunyikan di rumahnya.

Penangkapan Panut dilakukan pada hari Jumat, (13/11/2015) lalu pada pukul 18.00 WIB. Berbekal keterangan tersangka Panut, polisi langsung menciduk Nur Rokhim sekitar pukul 02.30 WIB pada hari Sabtu (14/11/2015) lalu di rumahnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan dua paket Sabu siap jual, dengan berat 0,55 gram dan 0,78 gram. Tak hanya itu, alat timbangan dan seperangkat alat hisap sabu ( Bong, 2 Buah Pipet Kaca, korek api gas), serta uang tunai Rp.2,1 juta, juga diamankan dari tangan tersangka.

Kasat Reskoba Polres Magetan AKP. Sini membenarkan penangkapan kurir sabu antar kota ini. Ia menngatakan, penangkapan Nur Rokhim merupakan pengembangan dari penangkapan Harjo Panut yang mengaku membeli barang dari tersangka Nur Rokhim. ‘’Benar, hari sabtu kita tangkap kuris sabu. Hal itu setelah kami melakukan pengembangan dari penangkapan Harjo Panut pada hari Jum’at lalu,” ujarnya.

AKP. Sini menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap bandar besar jaringan sabu antar kota ini. Hingga kini pihanya masih menyembunyikan identitasnya. ‘’Kasus ini masih kita selidiki dulu. Untuk bandar besarnya, masih kami rahasiakan,” ungkapnya.

Akibat perbuatanya, baik tersangka Nur Rokhim maupun Harjo Panut, di jerat dengan pasal 114 ayat (1)dan atau pasal 12 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman  minimal 4 tahun penjara. (roh/rud)
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.