Curi Sosis dan Korek Api, ABG 18 Tahun di Vonis 4 Bulan Penjara

Plaosan – Zakariya, 18, warga Rt rt 11, rw 03 Desa Sidorejo, Kecamatan Plaosan, di vonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan. Vonis tersebut atas kasus pencurian dan pembobolan toko klontong yang di lakukan ABG yang belum pernah sekolah ini. Aksi tersebut terjadi di kawasan Pasar Wisata Kecamatan Plaosan pada 19 Agustus lalu.

Zakariya  ditangkap petugas Polsek Plaosan dirumahnya pada pukul 08.00 pagi, 20 Agustus lalu. Hal itu setelah korban Siti Lestari melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Plaosan.  Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan pelaku yaitu Zakaria. ABG 18 tahun inipun langsung di ciduk oleh petugas dan diglandang ke Mapolsek. Dari tangan Zakariya, petugas mengamankan 5 biji sosis, 5 biji korek api dan uang tunai Rp. 335.000 yang di curi dari warung klontong milik Siti. Kepada petugas ia mengaku aksi itu ia lakukan karena terdesak ingin jajan namun tidak  memiliki uang.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan. Pasalnya, terdakwa telah merencanakan aksinya terlebih dahulu sebelum membobol warung milik Siti Lestari, 43, warga Desa/Kecamatan Plaosan pada pukul 23.00 WIB itu. ‘’Menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa Zakariya yang terbukti melakukan aksi pembobolan warung milik Siti Lestari yang sebelumnya di rencanakan terlebih dahulu,” ujar hakim ketua Boxgie A. Santoso di barengi ketuka palu persidangan, Senin, (16/11/2015).

Vonis hakim ini sendiri lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugiyarto, yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 bulan penjara, pada 9 November lalu.

Menurut hakim ketua, Boxgie, hal yang meringankan pada vonis terdakwa, karena selama proses persidangan  Zakariya kooperatif dan mengakui semua kesalahanya. Serta berjanji tidak akan mengulangi hal serupa. Sementara yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan Negara. ‘’Alasan meringakan vonis terdakwa, karena terdakwa kooperatif selama persidangan dan menyesal atas perbuatanya. Sedangakan memberatkan tindakan terdakwa adalah salah satu tindakan yang melanggar hukum,”ungkap Boxgie. 

Zakariya yang menghadapi persidangan sejak 2 November lalu seorang diri, tampak tertunduk mendengar vonis yang dibacakan oleh Hakim, dan memilih menerima vonis yang di jatuhkan majelis hakim. (roh/rud)

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.