Ngaku Bisa Ambil Uang Ghoib, Dukun Gadungan Ditangkap

Magetan - Suparno alias Ghofur alias Gus Imron, 45, ditangkap Sat Reskrim Polres Magetan dirumahnya di Dukuh Kali Pucang, Desa Musuk, Kecamatan Sambirejo, Sragen.Pasalnya, Ghofur yang berprofesi sebagai dukun gadungan tersebut, telah menipu Sugiati, 35, warga Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Magetan.

Penangkapan dukun gadungan ini berawal dari laporan Sugiati kepada petugas pada 14 November lalu. Sugianti mengaku, tersangka dan rekanya Dwi Sarif Mang Rohmad Tulloh alias Erik, 28, warga Desa Sidomukti , Kecamatan Jenawi, Karanganyar berhasil membawa kabur uangnya sebesar Rp 54 juta. Berbekal laporan itu, petugas langsung menciduk tersangka pada 19 November di rumahnya di Sragen sekitar pukul 08.30 Pagi.

Kasubag Humas Polres Magetan, AKP. Suwadi BT mengatakan , kejadian ini berawal dari perkenalan korban dengan tersangka Erik. Pemuda asal Karanganyar tersebut mengaku memiliki kenalan orang pintar yang mampu mengambil uang Ghoib. Korban yang saat itu tengah jatuh bangkrut lantaran usaha peternakan ayamnya rugi, tergiur dengan tawaran Erik. Korban diajak Erik bertemu dengan tersangka Suparno di Sragen. Lantas korban ditawari untuk membeli minyak ghoib seharga Rp.37.700.000, sebagai syarat untuk mengambil uang di bank Ghoib. Tanpa pikir panjang, korbanpun percaya dan baru bisa mentransfer Rp.31.000.000 ke rekening Bank Danamon Jateng atas nama Deni Martini.

Tak berhenti disitu, tersangka kembali meminta korban untuk membeli minyak ghoib lagi seharga Rp.17.700.000. Untuk yang kedua kalinya, korban mentransfer ke rekening yang sama hingga Rp.24.400.000. Namun hingga sebulan ditunggu, janji uang ghoib yang dijanjikan tersangka tidak kunjung datang dan akhirnya korban melapor ke polisi. ‘’Kejadian ini berawal ketika korban bertemu tersangka Erik. Dari situlah, korban bertemu dukun gadungan ini. Dengan modus bisa mengambil uang ghoib tersangka menipu korban hingga Rp.54 juta,” ujarnya AKP. Suwadi BT.

Suwadi menambahkan, dua tersangka ini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. ‘’Tersangka kita jerat pasal penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara,” tambahnya.

Dari kasus ini sendiri, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 lembar bukti transfer, uang tunai 3,5 juta, 1 unit mobil Toyota Rush Nopol AD 8889 JT. (roh/rud)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.