Selama 27 Tahun Berdiri, Manfaat LIK ke PAD Magetan Tidak Jelas
Magetan - Sumbangsi Kawasan Lingkungan Industri Kulit (LIK) Magetan yang dikelola oleh UPT Industri Kulit dan Produk Kulit Dinas Perdagangan dan Industri Provinsi Jawa Timur untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Magetan, selama 27 tahun itu tak jelas.
Dari data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda ) Magetan, sejak didirikan pada tahun 1985 di kawasan Kelurahan Kauman Kecamatan Magetan, LIK hanya memberikan sumbangsi berupa ijin HO (Ganguan Lingkungan, Red) kepada PAD Magetan. Ironisnya data retribusi HO 3 yang diberikan 3 tahun sekali itu pun tak jelas. ‘’Setahu saya tidak ada sumbangsih apa apa ke PAD sejak berdiri. Hanya ijin HO 3 tahunan saja ke KPPT,” ujar Sekdin Dispenda Bambang Hadi.
Padahal, hingga kini sedikitnya ada 64 pengusaha kulit dengan total pekerja mencapai 1200 pekerja. Pekerja tersebut yang tiap harinya melakukan aktifitas penyamakan kulit di kawasan LIK Magetan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala UPT Industri Kulit dan Produk Kulit Magetan Dinas Perdagangan dan Industri Provinsi Jawa Timur, Nilus belum bisa dikonfirmasi. ‘’Bapak sedang tidak ada dikantor. Hari ini tidak masuk kerja,” ujar salah satu staffnya yang enggan disebutkan namanya. (roh/rud)
Tidak ada komentar