Abdul Azis Di Vonis 5 Tahun Penjara Dan Denda 200 Juta

Magetan- Pasca mengabulkan kasasi Kejari Magetan dengan terpidana Sekda non aktif, Abdul Azis dalam kasus KIR Bendo pada (27/11.red) lalu, Mahmakah Agung (MA) akhirnya mengirimkan petikan putusan kasasinya kepada Kejari Magetan pada Jumat (11/12.red) kemarin.

Bahkan, dalam petikan putusan nomer: 1866 K/Pidsus/2014 tertanggal 10 november 2015, yang diterima Seksi Intelejen Kejari Magetan itu, MA memerintahkan pria kelahiran Situbondo , 25 Nopember 1960 ini di tahan, dengan vonis  hukuman 5 tahun penjara, dan denda 200 juta subsider 6 bulan penjara di kurangi masa tahanan kepada Abdul Azis.

Kasi Intel Kejari Magetan Ali Munip mengatakan, MA menyatakan terpidana Abdul Azis terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), (3) Undang Undang  Nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

” MA menyatakan terpidana Sekda Abdull Azis, terbukti melanggar pasal 2(1) Undang Undang Tipikor, perihal Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan dipidana 5 tahun denda 200 juta subsider 6 bulan penjara,” ujarnya. Minggu (13/12)

Ali mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan tepatnya Sekda Non Aktif akan di jebolskan ke Rutan Kelas II B kota Magetan , mengingat disposisi Kejari Magetan John Lebe Unraja belum turun, namun pihaknya berjanji proses eksekusi akan di lakukan minggu ini,” pastinya kita belum tahu, soalnya menunggu disposisi Kajari yang saat ini di luar kota, tapi minggu ini eksekusi akan kami lakukan,” ujarnya.

Di ketahui sebelumnya, pada (27/11.red) lalu, MA resmi mengabulkan  kasasi yang di ajukan Kejari Magetan, dengan terdakwa Sekda Non Aktif Abddul Azis, yang di ajukan pada 28 November 2013 lalu, serta membatalkan putusan Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi Negeri Surabaya Nomor : 57/Pid.Sus/2013/PN.Sby tanggal 08 November 2013 lalu yang menjatuhkan vonis bebas kepada Abddul Azis.(roh/mk)  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.