Awas,!!! Ada Dua Zat B3 Di Temukan Dalam Air Limbah LIK

# Picu Iritasi Pernafasan Hingga Kematian

Magetan- Dua zat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di temukan terdapat pada pipa pengeluaran Instalasi Pengelolaan Akhir Limbah (IPAL) milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkungan Industri Kulit (LIK) Disperindag Pemprov. Jatim.

Ini berdasarkan data di Badan Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten Magetan, tercatat dari  hasil Uji laboratorium Kualitas Lingkungan,   BLH Pemprov Jatim, nomer: 660/242.2/207.5/2015 tertanggal 16 Maret 2015 lalu, dari sampel air limbah industri yang di ambil dari pipa keluar IPAL Lik pada 24 Februari 2015 lalu,  dari 8 parameter kandungan zat yang terdapat pada limbah LIK, yakni Ph,BOD₅,COD,TSS,Cr.total, Minyak & lemak,NH₃-N(amonia total), sulfida(H₂S), dua parameter tercatat melebihi ambang batas kewajaran, yakni TSS (kekeruhan) dengan kandungan 466 mg/l dari seharusnya baku mutu 100 mg/l, dan NH₃-N(amonia total) dengan kandungan 38,1 mg/l dari seharusya baku mutu 10 mg/l.

Kepala BLH Magetan Bambang Setiawan mengatakan pemicu bau dan dan kekeruhan air sungai Gandong, akibat dua zat B3 yang terdapat pada limbah LIK melampui ambang batas, yakni zat amonia dan TSS, sehingga bila proses pembuangan berlangsung maka bau limbah langsung menyengat.

” Bau yang menyengat dan keruh air sungai Gandong akhir akhir ini, dipicu dari dua kandungan zat dalam proses penyamakan kulit melampoi ambang batas kewajaran yakni TSS dan amonia, ini berdasarkan hasil sample kami dari pipa keluar IPAL LIK,” ujar Bambang.

Bambang juga mengungkapkan, berdasarkan hasil uji laboratorium ini, maka kwalitas limbah cair LIK Magetan tidak sesuai, baku mutu sesuai Pergub. Jatim Nomer. 52 tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah  Bagi Industri Dan/Atau Kegiatan Usaha Lainnya,disitu hasil baku mutu air limbah Kadar Maksimum (mg/lt)  Parameter proses bahan baku BODS 100 mg/l,COD 250mg/l , TSS 100 mg/l,  Krom Total (Cr) 0,50 mg.l ,Minyak & Lemak  5mg/l,  NH3- N (Amonia) ,10 mg/l , Sulfida (sbg H2S) 0,8 mg/l, pH 6,0 mg/l - 9,0 mg/l ,” Intreprestasi hasil uji lab, menyatakan kualitas air limbah LIK tidak sesuai dengan Pergub. No.52 tahun 2014,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Magetan, Didik Setyo Margono saat dikonfirmasi masalah bahaya Zat B3, mengatakan, dua zat yakni Amoniak dan Total Suspended Solid (TSS) merupakan limbah B3 yang berbahaya bagi kesehatan, bila terpapar atau tertelan zat ini dalam jangka pendek  Efek Jangka Pendek (Akut), akan memicu Iritasi terhadap saluran pernapasan,hidung,tenggorokan,mata terjadi pada 400-700 ppm.Sedang pada 5000 ppm bisa mengakibatkan kematian .

sedangkan jika Kontak dengan mata dapat menimbulkan iritasi hingga kebutaan total. Kontak dengan kulit dapat menyebabkan luka bakar (frostbite), Efek Jangka Panjang (Kronis) Menghirup uap asam pada jangka panjang mengakibatkan iritasi pada : hidung,tenggorokan dan paru-paru dan bronkitis.” Dua kandungan zat itu termasuk dalam golongan zat B3 dan berbahaya bagi kesehatan, bila terpapar bisa memicu iritasi pada pernapasan, hingga kematian,”ujar Didik.

 Sementara itu , untuk mengkonfirmasi terkait bahaya limbah pada LIK,pihak  kepala UPT LIK, Nelus hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. (roh/mk)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.