Dua Angota Polres Magetan Terbukti Selingkuh
Magetan - Dua anggota polisi jajaran Polres Magetan, menjalani sidang disiplin, akibat terbukti melakukan tindakan perselingkuhan.
Diketahui, dari data Polres Magetan, dua anggota polisi aktif itu yakni, Bripka berinisial DG, seorang anggota Polsek Lembeyan, dan Iptu berinisial P, anggota Polsek Poncol telah menjalani sidang disiplin pada pertengahan September lalu, dalam kasus perselingkuhan.
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora membenarkan adanya proses sidang kode etik yang menyeret dua anggotanya. ia pun membeberkan kasus perselingkuhan itu sendiri berawal dari laporan masing- masing istri anggota kepadanya, pada awal Maret 2015 lalu.
fakta ini diperkuat dengan terungkapnya identitas Wanita Idaman Lain (WIL) dua anggota aktif Polres Magetan tersebut saat ini sedang hamil, bahkan dari perbuatan perselingkuhan ini salah satu WIL hingga melahirkan. ia pun langsung memerintahkan pihak Propam pun untuk langsung melakukan menyelidikan dan membawa keduanya dalam proses sidang kode etik. “Ada dua anggota kami, yang terjerat kasus perselingkuhan Bripka DG dan Iptu P, pertengahan September lalu kami sidang disiplin,” ujarnya.(6/12)
Ronald mengungkapkan,dalam Sidang kasus ini, keduanya di jatuhkan hukuman penundaan kenaikan jabatan selama satu tahun, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik.
“Sudah kita jatuhkan sanksi sesuai aturan yang ada, berupa penundaan jabatan, penempatan khusus bagi keduanya,” ujar Ronald tanpa membeberkan tempat kedua anggota itu kini bertugas. (roh/mk)
Diketahui, dari data Polres Magetan, dua anggota polisi aktif itu yakni, Bripka berinisial DG, seorang anggota Polsek Lembeyan, dan Iptu berinisial P, anggota Polsek Poncol telah menjalani sidang disiplin pada pertengahan September lalu, dalam kasus perselingkuhan.
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora membenarkan adanya proses sidang kode etik yang menyeret dua anggotanya. ia pun membeberkan kasus perselingkuhan itu sendiri berawal dari laporan masing- masing istri anggota kepadanya, pada awal Maret 2015 lalu.
fakta ini diperkuat dengan terungkapnya identitas Wanita Idaman Lain (WIL) dua anggota aktif Polres Magetan tersebut saat ini sedang hamil, bahkan dari perbuatan perselingkuhan ini salah satu WIL hingga melahirkan. ia pun langsung memerintahkan pihak Propam pun untuk langsung melakukan menyelidikan dan membawa keduanya dalam proses sidang kode etik. “Ada dua anggota kami, yang terjerat kasus perselingkuhan Bripka DG dan Iptu P, pertengahan September lalu kami sidang disiplin,” ujarnya.(6/12)
Ronald mengungkapkan,dalam Sidang kasus ini, keduanya di jatuhkan hukuman penundaan kenaikan jabatan selama satu tahun, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik.
“Sudah kita jatuhkan sanksi sesuai aturan yang ada, berupa penundaan jabatan, penempatan khusus bagi keduanya,” ujar Ronald tanpa membeberkan tempat kedua anggota itu kini bertugas. (roh/mk)
Tidak ada komentar