Dua Bulan Berjalan, Status Bos Tambang Belum Jelas
foto: ilustrasi bbm subsidi |
Magetan- Penanganan dua kasus tindak pidana penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, sejak dua bulan lalu hingga kini statusnya belum jelas.
Bahkan, dua pemilik tambang yakni Basariyanto(42) warga dukuh Balibatur Desa Temboro, Kecamatan Karas dan Sutrisno(43) warga Desa Buluharjo,Kecamatan Plaosan yang terbukti melanggar pasal 55 Undang Undang nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, dengan ancaman 6 tahun penjara itu, karena menyalah gunakan solar Subsidi untuk bahan bakar Eskafator hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Tercatat, dari data Sat Reskrim Polres Magetan, dua kasus penyalahgunaan solar subsidi ini, terjadi sejak (18/9) lalu, saat itu polisi mengamankan satu sepeda motor jenis bebek Nopol AE 6791 PR serta dua buah jerigen yang berisi 70 liter solas bersubsidi, serta memberi garis polisi pada satu unit eskafator di lokasi tambang galian c milik Basariyanto di dukuh Ngariboyo desa / kecamatan Karas. Dan pada (22/9) lalu, polisi kembali mengamankan 2 jerigen berkapasitas 30 liter, dan satu unit eskafator di lokasi tambang milik Sutrisno di desa Pacalan Kecamatan Plaosan di beri gari polisi.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP. Rudy Dermawan berdalih, lambannya penanganan dua kasus penyalahgunaan BBM, akibat pihaknya terganjal keterangan saksi ahli dari pihak Pertamina yang hingga kini belum bisa memenuhi panggilan, sejak di panggil pada (28/9) lalu.
”kasus ini masih menunggu keterangan saksi ahli dari Pertamina Madiun, alasanya selalu tidak ada ditempat makanya kasus ini jalan di tempat, mungkin minggu depan kita baru bisa memintai keterangan saksi ahli,” dalihnya.(roh/mk)
Bahkan, dua pemilik tambang yakni Basariyanto(42) warga dukuh Balibatur Desa Temboro, Kecamatan Karas dan Sutrisno(43) warga Desa Buluharjo,Kecamatan Plaosan yang terbukti melanggar pasal 55 Undang Undang nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, dengan ancaman 6 tahun penjara itu, karena menyalah gunakan solar Subsidi untuk bahan bakar Eskafator hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Tercatat, dari data Sat Reskrim Polres Magetan, dua kasus penyalahgunaan solar subsidi ini, terjadi sejak (18/9) lalu, saat itu polisi mengamankan satu sepeda motor jenis bebek Nopol AE 6791 PR serta dua buah jerigen yang berisi 70 liter solas bersubsidi, serta memberi garis polisi pada satu unit eskafator di lokasi tambang galian c milik Basariyanto di dukuh Ngariboyo desa / kecamatan Karas. Dan pada (22/9) lalu, polisi kembali mengamankan 2 jerigen berkapasitas 30 liter, dan satu unit eskafator di lokasi tambang milik Sutrisno di desa Pacalan Kecamatan Plaosan di beri gari polisi.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP. Rudy Dermawan berdalih, lambannya penanganan dua kasus penyalahgunaan BBM, akibat pihaknya terganjal keterangan saksi ahli dari pihak Pertamina yang hingga kini belum bisa memenuhi panggilan, sejak di panggil pada (28/9) lalu.
”kasus ini masih menunggu keterangan saksi ahli dari Pertamina Madiun, alasanya selalu tidak ada ditempat makanya kasus ini jalan di tempat, mungkin minggu depan kita baru bisa memintai keterangan saksi ahli,” dalihnya.(roh/mk)
Tidak ada komentar