Jadi DPO Kasus Judi Dua Bulan, Warga Sundul Berhasil Di Bekuk Buser Polsek Parang


Parang - Dua orang warga Desa Sundul berinisial SA (53), berprofesi sebagai PNS, alamat Dusun Brumbung Rt 21/rw 10, dan Seorang berinisial SAL (56), warga Rt 21/Rw 10. Berhasil dibekuk Aparat Buser Polsek Parang.

Kedua orang tersebut ditangkap karena sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) tertulis dalam surat (DPO Berdasarkan LP Nomor: LP/22/X/2015/JATIM/RES MGT/SEK PARANG,tgl 17 Oktober 2015, Dengan  DPO sebagai pelaku perjudian jenis ceki ( Kartu Hijau).  Dan ditangkap anggota buser Polsek Parang Polres Magetan pada Selasa, (01/12/2015).

Mereka berdua berhasil ditangkap Buser Polsek Parang saat sedang berada di rumahnya dengan tidak ada perlawanan. Sementara itu, saat ini Rekannya ber inisial Sis, sudah masuk dalam P 21, sebagaimana Surat dari Kejaksaan Negeri Magetan tanggal 12 November 2015, dengan Nomer B.1091/0.5.31/Ep.1/11/2015.

Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi BT, S.H  menerangkan, bahwa Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala bentuk penyakit masyarakat salah satunya perjudian dalam jenis apapun dan untuk kedua pelaku bakal dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. “Semua pelaku perjudian kartu tersebut 6 orang, 3 orang sudah ditangkap dan  3 pelaku lainnya masih DPO dan dilakukan pegejaran,” ujarnya. (mk/rud)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.