Berkas Korupsi PNPM Sukomoro Resmi Di Limpahkan ke Jaksa

Ilustrasi
#BPK Temukan Kerugian Negara Hingga Rp.886 juta

Sukomoro - Kasus korupsi dana Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Sukomoro 2008-2010 senilai 11 Miliar kini memasuki babak baru.

Tercatat dari data di Seksi Pidsus Kejari Magetan,  6 berkas perkara, nomor B/24/XI/2015/Sat. Reskrim tertanggal 27 Novewmber 2015,  dengan tebal masing lebih dari 25 cm, milik 3 tersangka yakni Ketua UPK PNPM Sukomoro Tri Rubiyanto, Sekretaris UPK Sunarsih, Bendahara UPK Novi Sri Utami, sejak Jumat (27/11/2015) lalu, telah di limpahkan ke jaksa.

Kasi Intel Kejari Magetan Ali Munip mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan penelitian dan pengkajian berkas berkara dengan modus menggelapkan dana angsuran dan pinjaman fiktif 100 kelompok SPP ini. ‘’Berkasnya sudah kami terima sejak Jumat kemarin, saat ini sedang diteliti berkasnya, untuk menentukan materi penuntutan dalam persidangan nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, kasat Reskrim Polres Magetan AKP. Rudy Dermawan mengatakan, untuk berkas perkara milik tersangka kordinator kelompok peminjam SPP Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro Mulyanti, dan Kordinator SPP Desa Tinap, Yatmia akan segera menyusul ke meja jaksa secepatnya. 

Ia menambahkan, dalam lapiran berkas yang sudah dikirim kejaksa, penyidik melampirkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal (5/11) lalu. BPKP menemukan kerugian Negara mencapai Rp.886 juta, angka ini dari global kerugian yang muncul akibat praktik manipulasi data,penggelapan setoran yang dilakukan oleh 5 tersangka. ‘’Untuk dua tersangka lainnya menyusul, ini masih dibuat berkasnya. Untuk hasil Audit BPKP pada 5 November lalu, kerugian yang muncul mencapai Rp.886 juta ,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, kasus   korupsi dana Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Sukomoro 2008-2010 senilai 11 Miliar, dengan tersangka Ketua UPK PNPM Sukomoro Tri Rubiyanto , Sekertaris UPK Sunarsih, Bendahara UPK Novi Sri Utami. Tersangka   kordinator kelompok peminjam SPP Desa Bibis , Kecamatan Sukomoro Mulyanti, dan Kordinator SPP Desa Tinap, Yatmia,  dikembalikan berkasnya oleh jaksa pada 29 Mei 2014 lalu. Kasusnya molor di meja Penyidik Tipikor Sat reskrim Polres Magetan, lambatnya hasil audit BPKP menjadi alasan kasus ini terbengkalai 15 bulan di meja penyidik. (roh/rud)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.