Tipu Dua Kontraktor, Mantan Caleg PKB Di Sel

foto: ilustrasi
Magetan- Didik Pratomo (45) warga Jl. Bali Kelurahan Kebunagung kecamatan Magetan, mantan Caleg PKB periode 2014-2019 dari Dapil I (meliputi Kec.Panekan, Kec.Plaosan, Kec.Poncol dan Kec.Sidorejo) di jebloskan ke sel oleh petugas Polsek Panekan, lantaran terbukti melakukan penipuan terhadap dua kontraktor.

Tertangkapnya, salah satu Kader PKB Magetan ini setelah salah satu korban yakni Momik (43) warga Desa Milangasri kecamatan Panekan yang melaporkan menjadi korban penipuan oleh tersangka pada (21/11.red) lalu,bekerja sama dengan petugas, meringkus  pecatan PNS DPU BMCK tahun 2004 di kawasan Desa Milangasri Kecamatan Panekan saat bertransaksi dengan korban, pada (27 /11) lalu. sekitar pukul 13.00 siang.

Modus yang digunakan tersangka, membuat draft fiktif yang diklaim  proyek milik Pemkab Magetan.
Proyek yang dijanjikan itu antara lain, proyek pengaspalan jalan di wilayah Kecamatan Lembeyan senilai 150 juta dan proyek rehab bangunan sekolah SD di Kecamatan Lembeyan Rp.50 juta.

Dari proyek tersebut kemudian ditawarkan  kepada kedua korban yakni Momik dan Faizal Abadi (56) warga Desa Cempoko Kecamatan Ngrambe kabupaten Ngawi, untuk di kerjakan dengan syarat membayar uang muka sebesar Rp.5 juta - Rp.15 juta untuk mendapatkan draft pekerjaan proyek milik Pemkab ini, namun ironisnya hingga jatuh tempo proyek yang dijanjikan tidak ada.

Kapolsek Panekan AKP.Suyatni melalui Kanit Reskrim Polsek Panekan Aiptu. G.Sugiharto mengatakan tersangka di bekuk petugas saat akan menerima pelunasan pembayaran DP proyek dari korban Momik, setelah sebelumnya pada (18/11.red) lalu membayar kepada tersangka sebesar Rp.2,5 juta.

 Kasusnya kini telah memasuki tahap I (pelimpahan berkas ke Polres.) dan tersangka kini di jebloskan ke Rutan kelas II B kota Magetan,” kemarin kita tangkap, saat bertransaksi dengan korban Momik, kasusnya kini tahap I, tersangka saat ini kita titipkan di Rutan,” ujarnya(8/12)

Sugiharto menambahkan dari aksinya ini, tersangka mendapat keuntungan Rp.17,5 juta, yang terdiri dari DP proyek korban Momik Rp. 2,5 juta  dan DP. Proyek dari korban Faizal Rp. 15 juta.
Tersangka akan di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” dari aksi ini tersangka meraup keuntungan hingga Rp.17,5 juta, dan hasilnya untuk foya foya di club malam, kita jerat dengan pasal 378 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkapnya.(roh/mk)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.