Warkat,Warga Karas Pencabul Anak Bawah Umur Dituntut 9 Tahun Penjara

Karas-Warkat (39) warga Desa/Kecamatan Karas, terdakwa kasus pencabulan yang tertangkap pada 10/9/2015 lalu, lantaran tega mencabuli Bunga (nama samaran.red) bocah 9 tahun, yang masih terdaftar sebagai   siswi kelas III SDN 1 Karas,  dituntut 9 tahun penjara dan denda 3 juta rupiah subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik Hariyanto.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Candra Gautama itu, JPU membuktikan predator cabul bocah asal Kecamatan Karas ini, sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap korban, secara berulang kali dan melanggar pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomer 35  2014 tentang perlindungan Perempuan dan anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

” Menuntut terdakwa Warkat, dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda 3 juta rupiah subsider 6 bulan penjara, karena terbukti melakukan perbuatan cabul terhaap korban secara sadar dan berulang kali, sesuai jeratan hukum pasal 82 ayat (1) UU PPA, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar JPU Lilik Hariyanto di hadapan hakim.

Sementara itu, mendengar tuntutan yang di bacakan JPU, terdakwa Warkat menerima dan mengaku menyesal,” saya terima dan saya menyesal,” akunya.Sidang sendiri, agendanya di lanjutkan pada Rabu (23/12.red) mendatang dengan agenda pledoi terdakwa.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada 18 November lalu, JPU menunjukkan bukti Berita Acara Penyelidikan (BAP) petugas PPA Polres, yang membuktikan Warkat terangsang saat korban duduk di pangkuannya, perbuatan ini ia lakukan berulang kali,  bahkan   berdasarkan keterangan korban yang di berikan pada penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magetan pada 12/9/2015 lalu, bahwa ia telah di cabuli sebanyak 3 kali di tempat yang sama yakni rumah milik Suparmi (45) warga Desa/kecamatan Karas selama periode 2014-2015.(Roh/Mk)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.