Dewan Desak DPU Blacklist Rekanan

#Buntut Mogoknya 75 Kuli Proyek Stadion

Magetan - Mogoknya 75 pekerja PT. Ecoland Cipta Pratama sebagai kontraktor pelaksana proyek Stadion Yosonegoro senilai Rp 6 Miliar sejak Senin (4/1/2015) kemarin, membuat anggota Komisi D DPRD Magetan geram. Bahkan, wakil rakyat Magetan itu langsung melakukan Ispeksi Mendadak (Sidak) di lokasi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Cipta Karya (DPU-BMCK) itu, Selasa, (5/1/2015).

Kalangan Legislatif ini dengan didampingi Kepala DPU BMCK Magetan Hergunadi dan perwakilan PT. Ecoland Cipta Pratama Rudi Hartono, langsung menemui sejumlah pekerja bangunan yang saat itu tengah duduk duduk di lokasi proyek. Sempat terjadi pembicaraan dengan perwakilan pekerja seputar macetnya gaji 75 pekerja sejak 21 Desember 2015 itu.

Pangayoman, Ketua Komisi D DPRD Magetan mengatakan, setelah mendegarkan langsung keluhan dari pekerja proyek, pihaknya langsung meminta DPU BMCK untuk mengambil tindakan tegas. Hal itu berupa surat teguran terhadap PT. Ecoland Cipta Pratama, untuk segera menyelesaikan masalah internal, karena mogoknya puluhan pekerja ini berpengaruh terhadap progres penyelesaian proyek yang kini baru 97% itu. Bahkan bila perlu memblacklist kontraktor asal Jakarta itu. ‘’Jadi kami minta DPU-BMCK untuk memberi teguran keras kepada PT. Ecoland Cipta Pratama terkait masalah ini. Bila perlu di blacklist sekalian. Selain pekerjaan yang belum juga selesai, progres sampai saat ini baru 97%,” ujar Pangayoman.

Sementara itu, pelaksana harian PT. Ecoland Cipta Pratama Rudi Hartono berdalih, permasalahan bukan ada pada pihak perusahaan PT. Ecoland Cipta Pratama dengan 75 pekerja, namun pada mandor harian yakni Muzakir warga Pati Jawa Tengah. Pasalnya, uang pembayaran upah pekerja senilai Rp.690.000 telah diserahkan sejak 1 Desember lalu kepadanya, namun tidak sampai ke pekerja. Pihaknya pun mengancam bila pada waktu dekat ini Muzakir tidak segera memberikan upah 75 pekerja, maka pihaknya akan membawa kasus ini kejalur hokum. ‘’Kasus ini permasalahanya ada di Muzakir, karena kami dari PT. Ecoland telah memberikan dana gaji kepada 75 pekerja 100% senilai Rp.690.000 perorang kepadanya sejak awal Desember lalu. Kami sudah siap membawa kasus ini kejalur hukum bila Muzakir dalam waktu dekat tidak membayar pekerja, karena bila molor kami yang hancur,” dalihnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 75 pekerja proyek kebanggaan Bupati Magetan mogok kerja, pasalnya upah gaji sejak 21 Desember 2015  hingga kini belum juga diberikan oleh pihak PT.Ecoland selaku kontraktor pelaksana proyek APBD tahun anggaran 2015 itu. Bahkan, akibat belum rampungnya pekerjaan proyek Stadion Yosonegoro, sejak 25 Desember 2015  DPU BMCK Magetan menjatuhkan sanksi denda setiap hari terhadap PT. Ecoland sebesar 4,9 juta akibat keterlabatan progres. (roh/rud)
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.