Dispenda Klaim Tidak Terima Setoran, Terkait Pungli Pedagang Pasar Plaosan.
Foto: Dihub saat operasi Angkutan(google) |
Magetan - Kasus
keluhan ratusan pedagang di Kawasan Terminal Plaosan terkait Pungli berkedok
retribusi kebersihan dari Dishubkominfo sebesar Rp 2.000 per hari
berbuntut panjang, pasalnya pihak Dispenda tidak pernah menerima satu sen pun
uang retribusi itu masuk ke Kasda Magetan.
Pernyataan ini di ungkapkan, Sekdin
Dispenda Bambang Hadi, ia mengatakan hingga kini pihaknya belum pernah menerima
setoran Dishubkominfo dari sektor retribusi kebersihan Terminal Plaosan, ia
mengklaim tarikan itu bersifat ilegal lantaran tidak dilengkapi karcis.
” kita belum pernah terima setoran
dari sektor itu dari Dishubkominfo, apa pun namanya kalau tidak pakai karcis kita
tidak bisa mendata, dan sudah pasti itu ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Sementara itu, Kepala
Dishubkominfo Subroto membenarkan tarikan Rp 2.000 kepada sejumlah pedagang
mrancang di kawasan ini, untuk retribusi kebersihan terminal, namun
ironisnya Subroto tidak tahu menahu terkait dasar hukum yang di gunakan dalam penarikan
retribusi ini, ditambah lagi ia justru mengklaim kepala UPT Terminal Plasoan
Dishubkominfo, Edy Murdiyanto lah orang yang paling bertanggung jawab atas
Pungli pedagang di Terminal Plaosan ini. Pasalnya retribusi kebersihan itu
adalah kebijakannya, dalam rangka untuk mencukupi target PAD Rp 40 juta per
tahun.
” Benar, itu untuk kebersihan, kalau
acuan hukum kita pakai Perda tapi nomer berapa saya lupa, itu yang paling tahu
kepala UPT Terminal Plaosan, itu kebijakan dia, pokoknya Terminal Plaosan kita
target Rp 40 juta per tahun,” dalihnya.(Roh/MK)
Tidak ada komentar