Spesialis Pencuri Kambing 7 TKP Di Vonis 5,3 Tahun
Foto: Tersangka Pencurian kambing |
Magetan - Heri Sunarno (56) warga dukuh Mbiting Desa Gonggang Kecamatan Poncol, dan tersangka Setu alias Kethek (53) warga desa Karangrejo Kecamatan Kawedanan terdakwa kasus pencurian kambing di 7 TKP di wilayah Magetan, yang ditangkap Satreskrim Polres Magetan pada (8/9/2015.red) lalu, akhirnya di vonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan.
Dua hakim ketua yakni, Chandra Ghautama dan Zulkarnaen menggelar persidangan kasus pencurian di 7 TKP yang dilakukan residivis ini secara marathon. hasilnya mereka di ganjar dengan hukuman 9 bulan penjara pertiap perkara , atau dengan total hukuman 5,3 tahun penjara.
Keduanya terbukti bersalah, melanggar pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian, karena mencuri 17 ekor kambing di Desa Belotan dan Keledokan Kecamatan Bendo, di desa Banyudono dan Mujopurno kecamatan Ngariboyo, di Desa Sugihrejo dan Ngadirejo Kecamatan Kawedanan, serta di Desa Sugihwaras Kecamatan Maospati selama periode Januari hingga Desember 2015.
Vonis ini sendiri lebih ringan satu bulan ketimbang tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko wahyu Parsetyo, yang menuntut terdakwa 10 bulan per perkara pada sesi persidangan sebelumnya.
JPU Eko mengatakan, dalam putusannya hakim majelis hakim menimbang berdasarkan dua hal, yakni memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan dua tersangka telah tiga kali pernah di tahan dalam kasus yang sama yakni tahun 2004,2010, dan 2012. Sementara hal yang meringankan tersangka mengaku bersalah dan kooperatif selama persidangan.
” hakim memvonis dua terdakwa spesialis curi kambing di 7 TKP ini dengan 9 bulan per perkara, atau di total 5,3 tahun. Pertimbangan dua terdakwa ini residivis, dan mengaku bersalah,” ujar Eko.
Eko mengungkapkan, perkara dua tersangka ini belum tuntas, lantaran pada Senin (25/1) mendatang, dua perkara pencurian kambing yakni, pencurian kambing di dua TKP di Desa Setren Kecamatan Bendo pada Oktober 2015 lalu akan segera dimulai,” dari total 9 TKP pencurian yang dilakukan dua terdakwa, 7 sudah di vonis, sedangkan Senin depan 2 perkara kasus yang sama akan di sidangkan,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, pada (8/92015.red) lalu terdakwa Heri Sunarno (56) warga dukuh Mbiting desa Gonggang Kecamatan Poncol, dan tersangka Setu (53) desa Karangrejo Kecamatan Kawedanan, ditangkap polisi di rumah mereka masing-masing, karena terlibat pencurian kambing di sejumlah wilayah di kabupaten Magetan, penangkapan ini sendiri berawal dari pengembangan penangkapan tersangka Kadiman (54) warga desa Dadapan Kecamatan Kendal, kabupaten Ngawi pada Rabu (7/10.red) lalu, yang ber peran sebagai penadah curian kambing. (ROH/MK)
Tidak ada komentar