Oknum Wartawan Di vonis 1,6 Tahun Penjara

Foto: Tersangka Adi
# Kasus Penipuan

Magetan-Terdakwa kasus penipuan, Sungkono Adi Pratama (32) warga Dusun Bedug Desa Kertasari Kecamatan Geger Kabupaten Madiun. Akhirnya di vonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan.

Oknum wartawan gadungan salah satu koran harian ini, diganjar kurungan penjara selama 1,6 tahun. Putusan ini jauh lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratri Ningtiyastuti yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara pada sidang, Rabu(13/1.red) lalu.

Hakim Ketua Candra Ghautama, menyatakan Adi bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan membawa lari sepeda motor  Yamaha Mio warna Biru Nopol AE 5445 RZ, dengan modus di pinjam, milik korban Suyatmi (44) warga Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan, pada 2013 lalu.

” Terdakwa Sungkono Adi Pratama terbukti bersalah melanggar pasa 378 KUHP. Karena membawa kabur motor korban Suyatmi setelah sebelumnya menipu korban dengan alasan di pinjam pada 2013 lalu. Memvonis terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya di barengi ketukan palu persidangan.

Candra mengungkapkan, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis berdasarkan dua hal. Yakni memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan kooperatif selama persidangan.” memberatkan perbuatan terdakwa melanggar hukum dan meresahkan, meringankan terdakwa mengaku bersalah dan kooperatif selama persidangan,” ungkapnya.

Sementara itu, mendengar putusan yang di jatuhkan hakim, oknum wartawan gadungan ini, memilih pasrah dan menerima vonis 1,6 tahun penjara, yang di jatuhkan Hakim kepadanya.” Saya menerima,” ujar Adi sambil terunduk malu.

Diketahui sebelumnya, Sungkono Adi Pratama di tangkap Resmob Polres Magetan, sekitar pukul 23.00 malam, pada Minggu(31/10.red). Penangkapan oknum wartawan gadungan ini setelah pihak Polres Magetan, mendapatkan laporan korban Suyatmi sekitar pukul 21.00, Minggu (31/10.red) malam, yang mengaku melihat motor miliknya  jenis Yamaha Mio warna Biru Nopol AE 5445 RZ yang di bawa kabur Adi pada 2013 lalu, berada di di kawasan warung di Kelurahan Serayu Kecamatan Taman Kota Madiun. Berbekal informasi itu petugas langsung menciduknya,saat tengah asik ngopi  di kawasan itu.(ROH/MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.