Staff Dishub Dijebloskan Penjara, Divonis 2 Tahun kurungan
Foto: Pasar Plaosan(google) |
# terbukti kemplang uang setoran retribusi pasar Plaosan.
Magetan-Staf Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Magetan, Subagyo (51) Warga Dukuh Tawang,Desa Bulugunung,Kecamatan Plaosan. Akhirnya di jebloskan penjara Rutan kelas II B Kota Magetan, oleh tim eksekusi Kejari Magetan.
Eksekusi Mantan kepala Pasar Plaosan era 2010 lalu ini, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomer Register Perkara: 1370 K/PID.SUS/2013 tertanggal 21 April 2015 lalu. Ketua Majelis Hakim MA Mohammad Askin, menjatuhkan Vonis 2 tahun penjara dan denda 100 juta kepada Subagyo, dalam perkara korupsi pungutan angsuran 480 bedak dan los Pasar Plaosan periode (2004-2010).
Akibat perbuatanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Magetan merugi hingga Rp 166 Juta.
Kasi Intel Kejari Magetan, Ali Munip mengatakan, setelah menerima putusan Kasasi dari MA pada 31 Oktober lalu, pihaknya tepat pada 1 Desember 2015 lalu telah melakukan proses eksekusi kepada Terdakwa Subagyo.
“ Subagyo sudah kami eksekusi pada 1 desember 2015 lalu, dalam kasus korupsi setoran retribusi Pasar Plaosan periode 2004-2010. Eksekusi ini berdasarkan putusan kasasi dari MA,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Magetan, Subroto membenarkan, salah satu stafnya telah dijebloskan ke penjara akibat terbukti korupsi, pihaknya pun telah mengganti posisi yang ditinggalkan Subgayo dengan Staff yang lain,” benar Subgayo telah di penjara, kita ganti dengan staff yang lain posisinya,” ujarnya.(ROH/MK)
Magetan-Staf Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Magetan, Subagyo (51) Warga Dukuh Tawang,Desa Bulugunung,Kecamatan Plaosan. Akhirnya di jebloskan penjara Rutan kelas II B Kota Magetan, oleh tim eksekusi Kejari Magetan.
Eksekusi Mantan kepala Pasar Plaosan era 2010 lalu ini, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomer Register Perkara: 1370 K/PID.SUS/2013 tertanggal 21 April 2015 lalu. Ketua Majelis Hakim MA Mohammad Askin, menjatuhkan Vonis 2 tahun penjara dan denda 100 juta kepada Subagyo, dalam perkara korupsi pungutan angsuran 480 bedak dan los Pasar Plaosan periode (2004-2010).
Akibat perbuatanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Magetan merugi hingga Rp 166 Juta.
Kasi Intel Kejari Magetan, Ali Munip mengatakan, setelah menerima putusan Kasasi dari MA pada 31 Oktober lalu, pihaknya tepat pada 1 Desember 2015 lalu telah melakukan proses eksekusi kepada Terdakwa Subagyo.
“ Subagyo sudah kami eksekusi pada 1 desember 2015 lalu, dalam kasus korupsi setoran retribusi Pasar Plaosan periode 2004-2010. Eksekusi ini berdasarkan putusan kasasi dari MA,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Magetan, Subroto membenarkan, salah satu stafnya telah dijebloskan ke penjara akibat terbukti korupsi, pihaknya pun telah mengganti posisi yang ditinggalkan Subgayo dengan Staff yang lain,” benar Subgayo telah di penjara, kita ganti dengan staff yang lain posisinya,” ujarnya.(ROH/MK)
Tidak ada komentar