Kejaksaan Cabut SP3 Kasus KIR Jilid II

foto: Ilustrasi
# 4 Pejabat Kembali Bakal Diperiksa.
Magetan- 4 pejabat eks tersangka kasus rekayasa lahan KIR Bendo senilai 1,5 Miliar tahun 2010, kini mulai ketar ketir, pasalnya Kejaksaan memberi sinyal akan mengahuskan SP3 kasus KIR Jilid II.
Pernyataan ini disampaikan Kasi Intel Kejari Magetan, Ali Munip. ia mengatakan  kasus KIR Bendo Jilid II, dengan tersangka 4 pejabat Pemkab yakni Staff Ahli bidang politik dan hukum Venly T Nicholas, Kabag Pemerintahan Eko Muryanto, mantan PPK Proyek KIR Bendo yang kini menjadi Staff Badan Ketahanan Pangan (BKP) Awang Arfiani, serta mantan Assiten 1 Suewaji, yang kasusnya sempat di SP3 dengan nomor :B/805/0.5.31/FD.1/109/2015 pada 9 September 2015 lalu.

 Berdasarkan data tersebut, kata Munip, maka kasusnya akan di hanguskan dan akan kembali di buka pada awal tahun ini, keputusan ini berdasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas Abdul Azis  nomer: 1866 K/Pidsus/2014 tertanggal 10 november 2015 lalu, dimana 3 hakim MA yakni Mohammad Askin, Prof.DR. SH. ,MS Lumme, SH.   Dan Artidjo Alkostar, DR., SH., LL.M. menyatakan Abdul Azis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dan menyerahkan kembali bukti bukti berupa dokumen dokumen dalam perkara Abdul Azis, kepada Jaksa Penuntut Umum (Kejari.red) untuk dipergunakan dalam kasus Suwadji CS.

”rekomendasi MA kami tindak lanjuti, artinya SP3 kasus kIR dengan tersangka 4 orang itu akan kami cabut, dan kasusnya akan kami buka lagi awal tahun ini,” ungkap Ali.

Ali menambahkan, 4 Pejabat itu akan kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp.843 juta itu” kita akan panggil mereka lagi, dan akan kita periksa lagi awal tahun ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi KIR Bendo,Saat ini 3 orang telah mendekam di Rutan kelas II B, mereka yakni mantan camat Bendo Wiji Suharto yang di vonis lima tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta dan adiknya Yudi Hartono dengan 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan penjara sesuai amar putusan MA nomor: 482K/PID.SUS/2014 tertanggal 23 Mei 2014 lalu , serta Sekda Non Aktif Abdul Azis dengan vonis 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan penjara, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomer: nomer 1866 K/PID.SUS/2014,tertanggal 10 November 2015.(ROH/MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.